Lihat ke Halaman Asli

MOH JAZULY

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syariah & Hukum

Peran KEK Dalam Menstabilkan Ekonomi Nasional

Diperbarui: 8 Juli 2024   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Zona Kawasan Khusus atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk menekan laju perkembangan dan pemerataan ekonomi dalam negeri dengan cara mendukung industrialisasi dan memperbesar penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Diketahui program KEK berjalan sejak Februari 2015 di Tanjung Lesung di ujung paling barat Pulau Jawa, Kabupaten Pandeglang, Banten. Bahkan saat ini, terdapat 20 KEK yang terdiri dari 17 yang sudah beroperasi dan 3 diantaranya masih dalam tahap pembangunan. Disela-sela kekacauan konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina, pandemi COVID-19, Dan pelambatan ekonomi china, tekanan ekonomi global. Serta konflik Palestina dan Israel di beberapa negara mengalami pelambatan ekonomi. Berbeda dengan ekonomi di Indonesia yang tetap stabil, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya struktur ekonomi yang beragam, seperti pertanian, jasa, dan manufaktur. Dengan demikan goncangan dari luar dapat di atasi.

Perkembangan konsep ini dapat dilihat dari laporan perkembangan 3 tahun terakhir, puncaknya di tahun 2023 KEK Kembali memberikan kontribusi yang cukup gemilang. Dimana, Realisasi investasi di 20 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia telah mencapai Rp177,5 triliun hingga akhir 2023. Dari jumlah tersebut, 85%-nya (Rp150,9 triliun) merupakan realisasi pelaku usaha. Sementara 15% sisanya (Rp26,6 triliun) adalah realisasi Badan Usaha non APBN. Sepanjang 2023, sudah 117.492 orang tenaga kerja terserap di berbagai kawasan, dengan jumlah pelaku usaha mencapai 331.

Demi kelancaran Program ini Pemerintah memberikan Berbagai fasilitas dan insentif serta kemudahan perizinan disiapkan sebagai daya tarik investasi di KEK. Selain itu, koordinasi antar anggota Dewan Nasional KEK dan juga untuk merealisasikan infrastruktur pendukung kawasan. Semua dilakukan untuk mendobrak batasan, menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir bernilai tambah tinggi. Bukan lagi negara konsumen yang hanya bisa mengekspor bahan mentah, namun harus mengimpor barang jadi dari luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline