Berbincang msalah perkawinan beda keyakinan sangatlah sulit. Sebelum berlakunya undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mana perkawinan beda agama disebut dengan perkataan campuran. Perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berbeda.
Perkawinan beda agama akhirnya menjadi problem tersendiri. UU perkawinan tidak mengatur secara jelas terkait hal ini, sehingga untuk melaksanakan perkawinan beda agama relatif sulit. Dalam undang undang perkawinan pasal 2 bahwa perkawinan sah apabila dilakukan dengan keyakinan masing-masing.
Dari pasal tersebut perkawinan yang ada di Indonesia berdasarkan hukum agama yang sudah ada sejak dulu. Dan dari pasal tersebut bisa disimpulkan perkawinan yang beda agama atau keyakinan dianggap tidak sah.
Berdasarkan pasal UUD 1945 bahwa negara menjamin rakyatnya untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing, dalam artian ada sebuah kebebasan untuk memilih merupakan suatu hal penting dalam agama.
Penolakan keras oleh orang-orang non muslim terhadap revisi RUU perkawinan tersebut. Menurut mereka (non muslim), Agama seharusnya tidak ikut campur dalam hal kehidupan sosial yang mereka jalani.
Jika dilihat secara historis proses legislasi cenderung tidak memperbolehkan kepada perkawinan beda agama . Berdasarkan pengertian mereka tentang hukum yang berlaku dalam Islam yang melarang pernikahan beda agama. Dalam undang-undang diatasi hukum perkawinan adalah hukum agama, sehingga perkawinan tidak boleh dilakukan apabila terdapat beda agama dan keyakinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H