Lihat ke Halaman Asli

Ayo Laporkan Hewan dan Tumbuhan Anda ke Karantina Pertanian!

Diperbarui: 23 Desember 2016   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Akhir - akhir ini santer terdengar di telinga kita adanya temuan bibit cabai yang mengandung bakteri berbahaya Erwinia Chrysanthemi yang di tanam oleh WNA di daerah Bogor, Jawa Barat. Beberapa waktu yang lalu sempat juga beredar buah Apel impor yang mengandung bakteri Listeria Monocytogenes, atau mundur sekitar sepuluh tahun yang lalu begitu luar biasanya kasus penyakit Avian Influenza (AI) yang tiba - tiba menyerang unggas - unggas kita yang mengakibatkan kerugian material yang sangat besar dan ketakutan yang melanda dunia kesehatan kita

Temuan - temuan di atas tentunya sangat berpotensi menimbulkan kerugian yang luar biasa dari sisi ekonomi karena akan dampak utama yang akan timbul adalah menurunnya produksi atau bahkan gagal panennya suatu komoditi petani lokal akibat serangan bakteri atau virus tersebut, yang ujung - ujungnya bisa berefek domino bagi kemajuan ekonomi negara kita yang notabene adalah negara agraris. dari sisi kesehatan manusia juga otomatis akan terimbas karena pada penyakit - penyakit hewan sebagian ada yang bersifat Zoonosis yaitu bisa menularkan penyakit dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya, jangan pula dilupakan potensi Bioterorisme yang lagi banyak diperbincangkan bahwa perang era modern ini bisa saja menggunakan senjata - senjata biologis.

Sebenarnya Pemerintah telah mempunyai filter bagi potensi masuknya penyakit - penyakit baik itu pada Hewan, Ikan ataupun Tumbuhan. Filter itu adalah Undang - Undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Badan Karantina Pertanian sebagai Institusi yang diberi amanah dan wewenang dalam menjalankan aturan tersebut telah bekerja sebagai garda terdepan pada tempat - tempat pemasukan dan pengeluaran baik itu Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan,Bandar Udara, Kantor Pos, Pos Lintas Batas Negara serta tempat - tempat lain yang telah di tetapkan (pasal 1 Angka 12 UU No. 16/1992).

Untuk diketahui bahwa pada Karantina Tumbuhan dikenal adanya OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) yang menurut PERMENTAN No. 51 Tahun 2015 digolongkan ke dalam 2 (dua) jenis yaitu A1 ( belum ada di Indonesia) berjumlah 692 jenis dan OPTK A2 (Sudah ada di Indonesia) berjumlah 113 jenis. Contoh OPTK A1 diantaranya adalah penemuan cabai berbakteri di atas maka tidak perlakukan lain yang dilakukan oleh Badan Karantina Kecuali dengan Pemusnahan untuk mencegah penyebarannya.

Sedangkan untuk penyakit pada Hewan digolongkan dalam HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) yang menurut PERMENTAN No. 3238 Tahun 2009 terbagi juga ke dalam 2 (dua) golongan yaitu golongan 1 (belum ada di Indonesia, cepat penularannya, belum diketahui penanganannya) ada 65 jenis dan golongan 2 (ada di Indonesia, cepat penularannya, diketahui penangannya) ada 56 jenis penyakit. Untuk Dapat Melihat Lebih Jelas tentang OPTK dan HPHK serta aturan yang terkait tentang Karantina silahkan kunjungi situs ini.

Permasalahan yang muncul selain dengan banyaknya target penyakit yang harus dijaga adalah banyaknya pelabuhan - pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) yang tersebar di negara kita sehingga tindakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas karantina kurang berjalan maksimal, untuk itu sangat dibutuhkan kerjasama dan kepedulian masyarakat luas untuk bisa membantu dan bersama - sama berbuat sesuatu bagi negeri kita dengan cara melaporkan dan memeriksakan Hewan dan Tumbuhan yang akan dilalulintaskan kepada petugas Karantina, karena dalam era modern ini tidak hanya senjata yang dibutuhkan untuk menjaga negeri kita, dengan patuh dan peduli terhadap aturan salah satunya aturan tentang karantina maka kita telah bersama - sama menjaga negeri dalam rangka menjaga dan mewujudkan mimpi untuk bisa berswasembada dan berkedaulatan pangan.

Ayoooo Bersama Anda Menjaga Negeri !!!!!

(moh. faisol CPV BKP KLS I Padang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline