Pada tanggal 31 Oktober 2023 Presiden Joko Widodo menandatangani UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, aturan ini berlaku juga pada tingkat pendidikan dan tingkat pemerintahan, jadi sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer/ non-asn. meskipun begitu pemerintah memaklumi dan memberikan waktu sampai Desember 2024 agar penataan ini bisa selesai.
Untuk teknis penataan ini akan diatur oleh peraturan pemerintah/ kebijakan instansi, sehingga kita tidak boleh suuzon dulu sahabat online.
Perlu di ingat peraturan ini berlaku tidak boleh apabila pengangkatan honorer/non-asn ini untuk mengisi jabatan ASN. Jadi bagi pegawai yang bukan mengisi jabatan ASN itu dibolehkan, apa saja contohnya pengangkatan petugas keamanan, kebersihan dan lain sebagainya selama tidak mengisi jabatan ASN.
Perlu diketahui sahabat online bahwa jabatan ASN itu ada 2 :
- Jabatan manajerial dan;
- jabatan non-manajerial.
nah kalo guru itu masuknya kemana? tentunya guru itu masuk jabatan non-manajerial karena jabatan non-manajerial terbagi menjadi 2: jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Jabatan fungsional itu bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melakukan pekerjaan sesuai keahlian/ keterampilan tertentu sesuai kualifikasi pendidikan, seperti guru, dosen, dokter, dsb. sedangkan;
- Jabatan pelaksana itu bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melakukan pekerjaan yang bersifat rutin dan umum, seperti Klerek, Operator, Teknisi, dsb.
referensi :
UU No 20 tahun 2023 tentang ASN
Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Permen PAN-RB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabtan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah
Permen PAN-RB No. 656 Tahun 2023 tentang Nomenlaktur Jabatan Pelaksana PNS di lingungan instansi pemerintah