Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIA Banyuasin

Instansi Pemerintahan

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Banyuasin Pindahkan 29 Narapidana ke Lapas Lain

Diperbarui: 8 Agustus 2024   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Lapas Banyuasin

Sebanyak 29 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin dipindahkan ke Lapas lain, Kamis (08/08/2024). Pemindahan dilakukan sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Dari ke 29 orang narapidana tersebut, disebar ke beberapa Lapas di antaranya 21 orang ke Lapas Sekayu, 3 orang ke Lapas Narkotika Banyuasin dan 5 orang ke Lapas Kelas I Palembang.

Pemindahan tersebut telah menjalin koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan UPT Pemasyarakatan yang bersangkutan, sehingga pemindahan WBP dapat terlaksana dengan baik.

Sebelum dilakukan pemindahan, semua Narapidana dilakukan pengecekan Kesehatan oleh tim medis Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin kemudian laporan Kesehatan disampaikan ke UPT tujuan. Kemudian kelengkapan berkas diperiksa oleh bagian registrasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom menyampaikan bahwa pemindahan dilaksanakan guna deteksi dini dan cegah dini untuk menjaga lingkungan Lapas tetap kondusif.

"29 orang Narapidana dipindahkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan tata tertib. Hal ini sebagai wujud meminimalisir gangguan kamtib," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline