Lihat ke Halaman Asli

Uus Khusaeni

Pengacara : Pengangguran Banyak Acara

Gajah Ditangkapi, Nyamuk di Manjakan

Diperbarui: 8 Agustus 2019   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Ketika ketua MPR tersandung pasal gratifikasi senilai seratus juta atau beberapa bupati yang harus menerima kenyataan jabatannya dicopot ditambah harus masuk penjara dikarenakan terjaring operasi KPK dengan hanya nominal sekian ratus juta, apakah ini layak dianggap sebagai penegakkan hukum ?

Sepintas kita terpana melihat cara penegakkan hukum di negeri ini. Hany dengan nilai sekecil itu setingkat ketua MPR bisa langsung ditangkap. Demikian yang terjadi dengan hakim konstitusi dan para pejabat tinggi lainnya.

Namun demikian apa yang sesungguhnya terjadi dengan penegakkan hukum yang sedang terjadi di negeri ini ? Benarkah panggung penegakkan hukum yang sedang dipertontonkan yang menghasilkan ratusan narapida politik sesuai dengan kenyataan seperti apa yang di rasakan oleh masyarakat Indonesia ?

Bila berkaca pada kasus yang sedang saya hadapi nampaknya ini bisa menjadi masukan nyata buat presiden presiden Jokowi, di mana fakta yang terjadi di lapangan tidak seperti itu. Di daerah kami di Kabupaten Cirebon Kami menemukan banyak sekali kejanggalan terhadap laporan keuangan dari sekitar 420 desa. Pasca ditangkapnya bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra oleh KPK sedikit banyak tindakan koruptif di semua level pemkab mulai terungkap hingga level desa desa.

 Namun demikian, aktifitas penegakkan hukum sangat tidak memadai. Sebenarnya kami ingin sekali membawa temuan kejanggalan laporan keuangan desa seluruh Kabupaten Cirebon ke penegak hukum sehingga bisa tercipta sistem pemerintan yang bersih tapi nampaknya ini akan menemukan banyak problem .

Pengalaman kami yang sedang berlangsung adalah : Sudah lima bulan Kami melaporkan satu desa di Kabupaten Cirebon dengan nilai korupsi miliaran rupiah. Sampai dengan saat ini laporan tersebut masih saja berputar putar pada proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Entah apakah kasus seperti ini akan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan atau pada saatnya nanti penyidik akan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk di proses hukum.

Padahal sesungguhnya penyidik tidak perlu ragu untuk segera meningkatkan proses hukum ke tingkat penyidikan dan menetapkannya menjadi tersangka karena terlalu banyak saksi fakta dan bukti surat yang bisa dijadikan dua alat bukti telah yang menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan berupa tindakan pidana korupsi.

Korupsi yang dilakukan oleh salah satu kepala desa ini nilainya fantastis. Coba bayangkan hany dari satu alokasi anggaran desa saja ia bisa meraup lebih dari 1 M. Bagaimana dengan anggaran lainnya ?

Di samping itu, dua orang pelapor resmi dibawah perlindungan LPSK.Nampaknya lembaga tinggi negara yang satu ini biarpun langsung dibawah tanggung jawab presiden tidak banyak bisa mempengaruhi keadaan.

Semoga tulisan ini bisa dijadikan referensi kecil buat presiden melihat penegakkan hukum yang terjadi di ujung barat propinsi jawa barat

Penulis adalah ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komca Kabupaten Cirebon.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline