Ada sebuah kasus ambulans yang sedang bertugas membawa pasien dengan kegawatan dan harus segera ditangani di RS.
Sedangkan di waktu yang bersamaan, sirine perlintasan kereta api sudah berbunyi, disusul palang yang akan menutup.
Pertanyaannya adalah: mana yang harus didahulukan, ambulans yang membawa pasien atau kereta api yang melintas?
Jika melihat 1 sisi berupa kemanusiaan, pasti refleks mendahulukan ambulans agar pasien dapat tertolong di rumah sakit.
Namun, apakah secara regulasi memang tepat mengizinkan ambulans terpaks menerobos perlintasan yang sudah ditutup?
Kita perlu menyimak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti apa aturannya? Simak berikut ini.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kita kaji tentang kewajiban di perlintasan sebidang ini, apakah ada pengecualian untuk kendaraan prioritas seperti ambulans? Tidak ada.
Lalu, apa artinya? Semua kendaraan wajib berhenti seperti yang ditetapkan pada poin (a) yang disebutkan pertama kali adalah sinyal atau sirine sudah berbunyi, tanpa pengecualian.
Memang, sudah salah kaprah di kenyataan, seharusnya semua kendaraan berhenti ketika sirine berbunyi agar palang segera menutup.
Kembali lagi soal ambulans, seharusnya kendaraan tersebut wajib berhenti, tetapi ini ada kabar baiknya bahwa kendaraan-kendaraan prioritas didahulukan begitu kereta api sudah melintas.