Halo teman-teman! Kali ini kita akan membahas mengenai nilai dan norma konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta perundang-undangan di Indonesia. Dan yang telah saya tulis dan bacaan yaitu hasil dari saya membaca jadi,Yuk kita mulai!
Kita Sebagai warga negara Indonesia, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan UUD 1945. Pengertian UUD, sebagai bangsa kita harus tau makna makna yang terkandung dalam penulisan UUD 1945.Dan saya ini akan memberikan ilmu yang suda saya baca yaitu konstitusi atau hukum dasar yang menjadi landasan bagi negara kita. Dalam UUD 1945 terdapat berbagai nilai dan norma yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pertama-tama, mari kita bahas mengenai nilai konstitusi dalam UUD 1945. Nilai-nilai tersebut meliputi Pancasila sebagai dasar negara, demokrasi, kedaulatan rakyat, persatuan, keadilan sosial, dan lain sebagainya. Pancasila sebagai dasar negara merupakan nilai yang sangat penting dalam konstitusi kita. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Selanjutnya, mari kita tinjau norma-norma konstitusi dalam UUD 1945. Norma-norma tersebut mencakup berbagai ketentuan yang mengatur kekuasaan negara, hubungan antara pemerintah dan rakyat, hak asasi manusia, serta sistem pemerintahan. Misalnya, norma tentang pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat juga norma mengenai kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Semua norma ini bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera.
Selain UUD 1945, perundang-undangan juga memiliki peran penting dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perundang-undangan merupakan aturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, seperti DPR dan DPD, untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Contohnya adalah Undang-Undang tentang Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Perundang-undangan ini juga mencerminkan nilai dan norma konstitusi dalam UUD 1945. Misalnya, Undang-Undang tentang Pendidikan mencerminkan norma konstitusi mengenai hak atas pendidikan bagi setiap warga negara. Begitu pula dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang mencerminkan norma konstitusi mengenai hak atas kesehatan bagi setiap individu. Dengan adanya perundang-undangan ini, nilai dan norma konstitusi dalam UUD 1945 dapat diimplementasikan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih terdapat tantangan dalam menerapkan nilai dan norma konstitusi dalam UUD 1945 dan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperjuangkan implementasi nilai dan norma konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun pengertian lain dari konstitusi UUD 1945 yaitu mempunyai sifat mengikat yang dimana kitaa suda permanen terikat dan tidak bisaa semena mena dalam melakukan sesuatu jadi kitaa sebagai bangsa tidak menyepelekan hal hal kecil.UUD 1945 berisi sebuah norma-norma, kaidah, aturan, atau ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua komponen negara. UUD 1945 berfungsi sebagai huukum tertinggi sehingga dijadikan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan undangan di bawahnya.
Konstitusi dengan UUD 1945 tentunya memiliki arti yang berbeda dan tentu akan sangat berbeda.pengertian konstitusi sendiri yaitu norma sistem politik dan hukum yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis.sedangkan UUD 1945 yaitu sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.dan tentunya konstitusi maupun UUD 1945 yaitu merupakan suatu hukum yang akan berlaku.
Dalam UUD 1945, terdapat beragam macam nilai dan norma yang dijunjung tinggi. Nilai-nilai seperti kemerdekaan, persatuan, keadilan, dan demokrasi menjadi dasar konstitusi kita. Norma-norma seperti supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat juga turut diakui. Semua ini mencerminkan nilai-nilai yang kita yakini sebagai bangsa Indonesia.
Dengan Munculnya perdebatan akan adanya masalah ini dan dengan adanya perubahan undang undang dasar 1945 tentunyaa akan terjadi dan akan ada situasi pro dan kontra yang dimana hal tersebut akan menjadikan masalah.Ada yang pro terhadap amandemen UUD 1945. Banyak pula yang kontra dengan amandemen UUD 1945. Isu atau perdebatan tentang amandemen UUD 1945 bukan hal yang baru.dan isu ini berlangsung cukup lama dan juga menjadi salah satu isu rutin yang di permasalahkan dan di perbincangkan dan pastinya akan menimbulkan pro dan kontra.
Adapun beberapa syarat yang perlu dan harus dilakukan amandemen UUD 1945 yaaitu.
1.harus dilakukan oleh lembaga negara dan MPR
2.,ada ketentuan yang harus di kaitkan dengan usul dan kehadiran persetujuan dalam amandemen UUD 1945.
3.bentuk negara tidak dikaitkan dengan amandemen UUD 1945.