Di balik kecanggihan teknologi medis seperti CT scan, ventilator, atau defibrillator, ada tenaga profesional yang memastikan alat-alat tersebut bekerja dengan akurat dan aman. Mereka adalah elektromedis, yang perannya diatur secara ketat dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Artikel ini akan mengupas peran elektromedis, isi penting Permenkes tersebut, dan bagaimana standar ini menjamin mutu serta keselamatan alat kesehatan di Indonesia.
Elektromedis: Penjaga Keandalan Alat Medis
Elektromedis adalah tenaga kesehatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan alat elektromedik, mulai dari perencanaan pengadaan hingga kalibrasi dan pemeliharaan. Menurut Pasal 1 Permenkes No. 65 Tahun 2016, pelayanan elektromedik meliputi analisis kebutuhan, instalasi, uji fungsi, perawatan, perbaikan, hingga kalibrasi alat elektromedik. Alat ini mencakup semua perangkat medis yang menggunakan sumber daya listrik.
Pasal 2Â menjelaskan bahwa pengaturan standar pelayanan elektromedik bertujuan:
1. Memberikan acuan pengembangan pelayanan yang bermutu.
2. Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis.
3. Melindungi pasien dan pengguna alat kesehatan.
4. Menjamin keamanan, mutu, dan keselamatan alat medis.
Pokok-Pokok Penting dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
1. Cakupan Pelayanan Elektromedik (Pasal 3)
Standar pelayanan meliputi tiga aspek utama:
- Penyelenggaraan Pelayanan:Â Melibatkan analisis kebutuhan, pengadaan, instalasi, hingga perawatan.