Lihat ke Halaman Asli

Terkikisnya Ketenangan: Menggali Pentingnya Kepemilikan Sertipikat Tanah dalam Masyarakat

Diperbarui: 11 Agustus 2023   03:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Sertipikat Tanah KEpada Masyarakat Desa Cangak/Dokpri

Diantara sekian banyak masalah yang sering terjadi di desa adalah sengketa atas kepemilikan tanah. Keterbatasan pengetahuan masyarakat desa yang masih minim tentang pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi faktor penyebab terjadinya sengketa tanah. Padahal, sertipikat tanah menjadi dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan seperti pembebasan tanah, penggusuran, status hak atas tanah yang membutuhkan suatu perhatian yang serius terhadap kasus hukum tersebut.

Hal ini terjadi pula di desa Cangak, dimana rata-rata warganya belum mengetahui dan paham seberapa pentingnya kepemilikan sertipikat tanah. Berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022/2023, masih banyak warga yang belum memiliki sertipikat tanah dengan alasan sertipikat tanah masih dibawa orang tua atau saudara karena menganggap tidak terlalu penting, ada yang masih di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak diambil, dan bahkan ada pula yang belum didaftarkan di BPN. Berdasarkan kondisi tersebut, jelas mengindikasikan bahwasannya kepemilikan sertipikat tanah bukan menjadi suatu kewajiban tetapi hanya menjadi suatu pilihan bagi masyarakat untuk dimiliki atau tidak.

Agar dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang sertipikat tanah kepada masyarakat, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022/2023, Mutiara Putri Karenanti mengadakan sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hak kepada warga desa Cangak. Sosialisasi ini diadakan pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara door to door dengan jumlah sasaran empat rumah warga yang didasarkan pada survey yang telah dilakukan sebelumnya.

Kegiatan sosialisasi tentang kepemilikan sertipikat tanah diawali dengan membagikan leaflet yang berisi materi tentang pentingnya kepemilikan sertipikat tanah melalui pendaftaran tanah. Selain itu, dijelaskan pula tentang apa itu sertipikat tanah, unsur sertipikat tanah, tujuan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertipikat tanah, dan langkah-langkah pendaftaran tanah serta peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. Setelah itu, dilanjutkan tanya jawab apabila terdapat hal-hal yang belum disampaikan dengan jelas.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan bahwasannya sertipikat tanah sangat penting untuk dimiliki karena sebagai tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Sertipikat tanah didapatkan apabila telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik dengan sistem sistematik maupun sporadik.

Dengan diadakannya sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hak, diharapkan agar warga desa Cangak dapat memahami dengan pasti terkait sertipikat tanah dan menjadikan suatu kewajiban untuk memiliki sertipikat tanah agar tidak terjadi adanya sengketa tanah. Selain sebagai bukti kepemilikan, juga menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat desa Cangak dalam meminimalisir adanya sengketa hak atas tanah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline