Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Shihab

Asisten Profesor

Tips Terbang Bebas Hambatan di Masa PPKM Level 4

Diperbarui: 11 Agustus 2021   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terbang di masa PPKM Level 4 (Foto: Anugrah Lohiya/Pexels.com)

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di pulau Jawa dengan sejumlah penyesuaian. Salah satunya adalah penyesuaian perjalanan lewat transportasi udara. 

Bila kamu akan melakukan perjalanan udara keluar pulau Jawa, maka ada hal-hal yang perlu kamu perhatikan agar perjalananmu berjalan bebas hambatan. Dalam artikel ini, saya akan mengulas persiapan saya sebelum melakukan perjalanan ke wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar pulau Jawa.

Sebelum PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, saya sempat melakukan perjalanan keluar pulau Jawa dengan pesawat Batik ID-6232 dari Jakarta menuju Palu, Sulawesi Tengah. Agar bisa melakukan perjalanan dengan lancar, saya mempersiapkan sejumlah hal penting mulai dari aplikasi pendukung perjalanan hingga hasil tes negatif Covid-19.

Mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan e-HAC

Hal yang pertama kali saya siapkan adalah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan E-HAC di Google Playstore. Pedulilindungi adalah aplikasi yang disiapkan Pemerintah untuk melacak penyebaran Covid-19. Aplikasi ini berisi info dan administrasi penting tentang Covid-19, di antaranya pendaftaran vaksinasi, sertifikat vaksinasi, dan hasil tes Covid-19.

E-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. E-HAC ini berisi rencana perjalanan, mulai dari identitas penumpang, alamat kota asal, alamat kota tujuan, dan gejala sakit yang mungkin kita rasakan saat bepergian.

Setelah mengunduh kedua aplikasi tersebut, saya pun mengisi identitas dan memastikan bahwa aplikasi tersebut telah berisi data saya, terutama sertifikat digital vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama di aplikasi Pedulilindungi. Aplikasi E-HAC lebih banyak saya gunakan saat check-in di bandara.

Tes lab PCR di lab terafiliasi Kemenkes

Hal berikutnya adalah menelusuri lab tes PCR yang terafiliasi Kemenkes. Selama masa PPKM Level 4 ini, calon penumpang diwajibkan untuk tes PCR yang berlaku 2x24 jam di lab yang diafiliasi oleh Kemenkes. Lab yang terafiliasi oleh Kemenkes saya temukan di situs Litbang Kemkes (klik di sini).

Karena berdomisili di wilayah Jonggol, saya melakukan tes PCR di RS Permata Jonggol. Tes PCR dilakukan di hari Jumat pagi agar hasil PCR-nya berlaku hingga keberangkatan di hari Minggu. Proses lab membutuhkan waktu satu hari sehingga hasilnya akan keluar pada hari Sabtu. Masa berlaku PCR dihitung 2x24 jam sejak sampel PCR diambil.

Perlu diketahui bahwa hasil tes PCR/Antigen yang dilakukan di lab terafiliasi Kemenkes dapat terintegrasi di aplikasi Pedulilindungi. Cobalah tanyakan ke admin faskes apakah layanan input E-HAC via Pedulilindungi tersedia. Bila tersedia, maka hasil tes Covid-19 juga dapat diakses lewat aplikasi Pedulilindungi. Meskipun ada aplikasi, sangat penting juga untuk menyimpan cetak hasil labnya karena ini yang akan diverifikasi dan distempel oleh petugas Kemenkes di bandara nanti.

Verifikasi hasil lab PCR setiba di bandara keberangkatan

Sebelum check-in di konter penerbangan, setiap penumpang harus melakukan verifikasi dokumen perjalanan. Saya menyiapkan KTP, cetakan hasil PCR negatif Covid-19, dan aplikasi Pedulilindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi digital. Proses ini akan sedikit membutuhkan waktu karena petugas harus menelusuri kebenaran hasil PCR-nya di sistem Kemenkes. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline