Membincang KMA Nomor 347 Tahun 2022[1]
Perubahan kurikulum merupakan hal yang harus dilakukan untuk disesuaikan dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman yang diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan perubahan pada segala lini kehidupan. Peserta didik sebagai generasi penerus harus dapat menghadapi tantangan kehidupan yang semakin komplek. Oleh karena itu peserta didik harus diberikan bekal kompetensi sedini mungkin untuk menghadapi dunia yang selalu mengalami perubahan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan pendidikan adalah dengan melakukan perubahan kurikulum.
Sejalan dengan narasi di atas, sebenarnya perubahan kurikulum itu merupakan suatu kebutuhan bukan keinginan. Oleh karena itu dalam melakukan perubahan kurikulum, pemerintah selalu mendasarkan kebijakannya melalui kajian akademik dengan melibatkan beberapa pakar di berbagai disiplin ilmu sehingga menghasilkan kajian dan kebijakan yang komprehensif. Dalam konteks ini, tuduhan sebagian kalangan yang menyatakan ganti menteri, ganti kurikulum, perubahan kurikulum hanya modus untuk penyerapan anggaran merupakan asumsi yang tidak berdasar. Dengan demikian pandangan semacam itu seharusnya tidak perlu menyita perhatian kita sebagai insan yang peduli terhadap kemajuan pendidikan anak bangsa.
Menyadari perlunya perubahan kurikulum sebagaimana pandangan diatas, pada tanggal 5 April 2022, Menteri Agama menerbitkan KMA Nomor 347 tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah. Dalam KMA tersebut diamanatkan bahwa KMA ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah. Dalam hitungan minggu, kita sudah akan memasuki tahun pelajaran baru yang merupakan tahun awal dimulainya implementasi Kurikulum Merdeka (Kurdeka) bagi madrasah piloting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Oleh karena itu, ada kebutuhan dan kepentingan yang mendesak bagi pengelola madrasah untuk memahami dengan baik regulasi baru ini beserta turunannya.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam KMA tersebut utamanya ketika dikorelasikan dengan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Posisi yuridis Kepmendikbudristek ini penting mengingat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan leading sektor pendidikan di negara kita. Oleh karena itu logis manakala Kepmendikbudristek dimaksud menjadi salah satu konsiderans atau setidaknya dijadikan referensi oleh KMA ini untuk menjamin adanya keharmonisan, keselarasan dan kesatuan nafas diantara kementerian yang sama-sama menangani pendidikan. Sayangnya Kepmendikbudristek ini tidak dijadikan konsiderans dalam KMA Nomor 347 tahun 2022.