Siang Kawan.. Kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang mengurus Kipem di Bali, tepatnya di kota Tabanan. sebagai seorang perantau di tabanan, saya diwajibkan untuk memilki kartu identitas sementara berupa Kipem. kipem adalah singkatan dari Kertu Identitas Penduduk Musiman. kartu ini wajib dimiliki oleh semua pendatang yang tinggal di bali. cara mengurusnya cukup menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku kepada ketua banjar, semacam ketua RT kalau di Jawa. biaya yang dikenakan adalah Rp. 50.000. beberapa hari kemudian sudah jadi dan bisa digunakan. Kartu ini berlaku hanya tiga bulan dan setelah itu wajib diperpanjang. Kipem pertama saya berlaku mulai 7 agustus 2013 hingga 7 November 2012. saya menggunakan kartu kipem ini untuk mengurus berbagai keperluan administrasi layaknya KTP di daerah asal seperti membuka rekening bank, membuat SIM dan Membeli kendaraan bermotor secara kredit yang semuanya saya urus di Tabanan bali. dan semua urusan itu tidak bisa dilakukan jika tidaka ada Kipem. Semua warga pendatang wajib memiliki kipem, jika tidak akan dikenai sangsi berupa teguran hingga denda. pernah ada razia yustisi yang dilakukan oleh satpol PP ke tempat-tempat kos. salah satu teman saya yang juga dari luar bali kena teguran karena tidak memiliki Kipem. satpol PP mewajibkan agar dia segera mengurus, jika tidak akan dikenai sangsi saat ada razia lagi. Demikian Pengalaman saya tentang cara mengurus dan manfaat kipem bagi Warga pendatang yang tinggal di Bali. Saran saya, jika ada pembaca yang ingin merantau ke bali, selain membawa kartu identitas yang masih berlaku, segeralah mengurus Kipem ke bale banjar terdekat saat sampai di Bali agar semua urusan anda lancar. semoga bermanfaat. Tabanan, 20 Oktober 2013, 10.51 Wita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H