Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Rizqul Akbar

Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

PENEMBAKAN APARAT KEPADA PELAJAR : Pelanggaran Etika dan Profesionalisme Profesi

Diperbarui: 22 Desember 2024   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 9 Desember 2024, terjadi sebuah insiden tragis di Semarang yang melibatkan seorang anggota kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin (RZ). Kejadian ini memicu perdebatan serius mengenai etika, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota kepolisian. Tindakan RZ yang menembak seorang remaja hingga meninggal dunia telah mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang bertugas melindungi dan melayani masyarakat. Insiden ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya penerapan kode etik dan pengendalian diri dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Insiden bermula dari permasalahan sepele, yakni kendaraan RZ yang diserempet oleh remaja tersebut. RZ, yang merasa tersinggung, bertindak di luar batas dengan menggunakan senjata api untuk menembak korban. Tindakannya ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip profesionalisme dan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada RZ. Selain itu, ia juga menghadapi proses hukum pidana atas tindakannya. Hukuman ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal sekaligus memberi sinyal bahwa pelanggaran serius tidak akan ditoleransi.

Namun, kejadian ini telah menimbulkan dampak negatif yang mendalam terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Alih-alih menjadi pelindung, tindakan RZ justru menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat. Polri, sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak warga negara, kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan citranya.

Tindakan RZ bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Sebagai penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dan menjaga keamanan masyarakat. Terdapat beberapa prinsip utama yang dilanggar oleh RZ dalam kasus ini:

1. Penggunaan Kekuatan Secara Proporsional

Kepolisian memiliki wewenang untuk menggunakan kekuatan, termasuk senjata api, tetapi hanya dalam situasi yang benar-benar darurat dan mengancam jiwa. Penggunaan senjata api terhadap remaja hanya karena masalah pribadi seperti kendaraan yang diserempet jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan. Tindakan ini menunjukkan kurangnya pengendalian diri serta ketidaktahuan atau pengabaian terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Akuntabilitas dalam Menjalankan Tugas

Setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas tindakannya, baik secara hukum maupun etika. Dalam hal ini, tindakan RZ tidak hanya melanggar aturan internal Polri tetapi juga hukum pidana yang berlaku. Ia gagal memenuhi standar akuntabilitas yang diharapkan dari seorang aparat penegak hukum.

3. Pengayoman dan Perlindungan terhadap Masyarakat

Salah satu fungsi utama Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, tindakan RZ justru bertolak belakang dengan tugas tersebut. Perbuatannya menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat, yang seharusnya merasa aman dalam perlindungan kepolisian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline