Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Rasid

Mahasisiwa/UIN KH AHMAD SHIDDIQ JEMBER

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa Pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

Diperbarui: 4 April 2023   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wacana yang terjadi tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi,dan kita perlu pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang akan menjadi sumber pembentukan hukum,

Perkembangan konstitusi d negara moderen harus bersifat konstitusionalisme,yang artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan,hal ini di lakukan untuk menghindari tindakan penyelewengan yang ber akibatnya dibatasi kekuasaan.

Dalam politik hukum konstitusi amandemen pasal 7 UUD 1945,dengan masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi,oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 yang bersifat konstitusionalisme.pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara ini sudah bersifat konstitusional yang artinya presiden maksimal 10 tahun,bupati dan gubernur .

Dalam UU nomer 6 thn2014 tentang desa yang berisikan norma bertentangan dengan konstitusi yang di tetapkan pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline