Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Rasid

Mahasisiwa/UIN KH AHMAD SHIDDIQ JEMBER

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa Pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

Diperbarui: 4 April 2023   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wacana yang terjadi tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi,dan kita perlu pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang akan menjadi sumber pembentukan hukum,

Perkembangan konstitusi d negara moderen harus bersifat konstitusionalisme,yang artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan,hal ini di lakukan untuk menghindari tindakan penyelewengan yang ber akibatnya dibatasi kekuasaan.

Dalam politik hukum konstitusi amandemen pasal 7 UUD 1945,dengan masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi,oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 yang bersifat konstitusionalisme.pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara ini sudah bersifat konstitusional yang artinya presiden maksimal 10 tahun,bupati dan gubernur .

Dalam UU nomer 6 thn2014 tentang desa yang berisikan norma bertentangan dengan konstitusi yang di tetapkan pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline