Perkembangan dunia digital semakin tahun semakin pesat, bahkan saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0. Hal ini menjadikan hampir sebagian besar aktivitas dapat dilakukan secara lebih cepat dan realtime dengan memanfaatkan internet, serta kemajuan segenap sistem teknologi dan informasi. Masyarakat semakin dipermudah dalam berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hariannya dengan hanya menggunakan smartphone dalam genggaman. Tidak terkecuali dalam pemenuhan kebutuhan primer, termasuk kebutuhan hunian.
Rumah menjadi kebutuhan utama setiap manusia, disamping kebutuhan sandang dan pangan. Memiliki hunian yang layak menjadi harapan seluruh keluarga, karena dengan memiliki tempat tinggal, akan terwujud kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik. Tidak elok dan tidak manusiawi kiranya, jika masih banyak dijumpai pemandangan masyarakat yang hidup dilokasi yang tidak selayaknya ditempati.
Hal ini yang kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ketersediaan rumah yang layak huni bagi rakyatnya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengalami ketidakmampuan dalam menjadi subjek terkait permasalahan pemenuhan kebutuhan hunian. Bagi kalangan masyarakat tersebut, membeli rumah dimasa kini dan dengan harga pasaran saat ini menjadi hal yang teramat susah untuk direalisasikan jika tidak ada campur tangan pemerintah. Tentu saja, setiap permasalahan sosial, pemerintah harus hadir memberikan solusi didalamnya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat A, E(1),dan H(1) yang secara spesifik bahkan menerangkan tentang jaminan atas kehidupan dan tempat tinggal masyarakat.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, hadir dalam menjawab permasalahan dimasyarakat terkait hunian. Pemerintah menyediakan kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang hadir dalam fitur suku bunga rendah (5%), jangka waktu panjang (hingga 20 tahun), angsuran terjangkau, bebas premi asuransi, bebas ppn, dan uang muka ringan.
Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, pemerintah kemudian memetakan program yang strategis dengan memperhatikan faktor supply dan demand. Perpaduan ini melahirkan Sistem Informasi KPR Bersubsidi Perumahan (SiKasep).
Sikasep merupakan aplikasi yang membantu masarakat mencari dan menentukan lokasi rumah bersubsidi yang diinginkan. Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah di playstore melalui smartphone. Sehingga, masyarakat yang hendak mencari rumah, dapat dengan mudah mengajukan KPR hanya dalam genggaman.
Namun, sebelum benar-benar dapat memanfaatkan program tersebut, masyarakat perlu mendaftarkan diri sebagai langkah pertama untuk masuk pada aplikasi SiKasep. Pendaftaran tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai sarana validasi sekaligus memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Data pendaftar inilah yang nantinya akan menjadi acuan kebutuhan penyediaan rumah bersubsidi oleh pemerintah.
Setelah terdaftar, pengguna dapat memulai mencari lokasi rumah yang diinginkan, dengan memasukkan data provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Sebaran rumah bersubsidi ini pada tahun 2020 telah mencakup seluruh wilayah atau 34 provinsi di Indonesia, mulai dari yang terbanyak di Provinsi Jawa Barat (241.041 unit), hingga yang masih terbatas yaitu di Provinsi Maluku (112 unit). Namun secara keseluruhan, hingga tahun 2020, ketersediaan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia ini telah terbangun sebanyak 723.879 unit. Angka ini tentunya masih dapat terus bertambah seiring kebutuhan hunian yang juga harus tetap seimbang dengan populasi penduduk di Indonesia.