Modul Matakuliah Hukum Ekonomi Syariah
Muhamad Qustulani
Mohammad Ainul Izza
222121155
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstrack
Sistem ekonomi Islam bukan hanya mengutamakan kebutuhan duniawi, tetapi juga merupakan ibadah terhadap Allah swt. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem ekonomi Islam tetap memegang nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Sebuah aktifitas ekonomi yang tidak hanya kepada hubungan sesama manusia (muamalah) tetapi juga kaitannya hubungan antara manusia dengan sang pencipta. Masyarakat muslim membutuhkan sistem ekonomi yang memegang ajaran Islam, agar terlepas dari keragu-raguan dan penyimpangan dari ajaran Islam itu sendiri.
Keywords: Islam, Ekonomi, Sistem, Manusia
Introduction
Buku ini bertujuan untuk mengetahui pengertian, dasar, hukum, karakteristik, tujuan dan keunggulan Ekonomi Syariah. Adapun juga membahas Progresifitas Formulasi Hukum Ekonomi Syariah yang ada di Indonesia dalam tulisan Nur Yasin. Dalam buku ini juga membahas Kompilasi hukum Ekonomi Syariah dalam tinjauan hukum Islam dalam tulisan Abdul Mughits. Juga membahas hukum Ekonomi Syariah dalam tatanan hukum Nasional dalam tulisan Eka Sakti Habibullah. Buku ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kita tentang Hukum Ekonomi Syariah. Dan juga untuk memandu mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah.
Result and Discussion
APA ITU EKONOMI SYARIAH?
Pengertian, Dasar Hukum, Karakteristik, Tujuan, dan Keunggulan
A.Pengertian Hukum Ekonomi Syariah
Ilmu ekonomi pada umumnya mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Banyak ahli yang mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan dengan sarana terbatas dalam kerangka syariah.
Namun definisi ini mempunyai kelemahan sehingga menimbulkan konsep-konsep yang tidak kompatibel dan tidak universal. Definisi yang lebih komprehensif hendaknya mempertimbangkan karakteristik pandangan dunia Islam dengan memasukkan nilai-nilai syariah ke dalam ilmu ekonomi. Ekonomi Islam juga tidak lepas dari nilai-nilai moral, dan aspek normatif juga diperhitungkan ketika menganalisis fenomena ekonomi dan mengambil keputusan sesuai dengan syariah.
Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi syariah sebagai ilmu sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi masyarakat yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.
Tujuan ekonomi Islam adalah memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas sesuai dengan ajaran Islam, tanpa mengabaikan kebebasan individu atau menciptakan ketidakseimbangan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan.
Prinsip dasar ekonomi Islam adalah menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan distribusi sumber daya material guna memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya kepada Tuhan dan masyarakat. Tanggung jawab tersebut tidak hanya terbatas pada aspek sosial ekonomi saja tetapi juga mencakup peran pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan perekonomian, termasuk zakat dan pajak.
Walaupun ekonomi Islam sebagai ilmu menaruh perhatian pada metodologi keilmuan, namun harus jelas bahwa sistem ekonomi Islam merupakan bagian dari kehidupan umat Islam yang menerapkan ajaran Islam dalam aktivitas ekonominya. Ilmu ekonomi tradisional memang tidak secara tegas memasukkan peran nilai dalam analisis ekonomi, namun bagi umat Islam, permasalahan ekonomi tidak lepas dari koridor syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Karena ekonomi Islam merupakan hasil kesempurnaan Islam itu sendiri, maka umat Islam dituntut untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dalam segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Umat Islam yang melaksanakan shalat lima waktu juga harus memastikan bahwa transaksi keuangannya sesuai dengan ajaran Islam.
B.Dasar Hukum Ekonomi Syariah
lmu pengetahuan pasti mempunyai dasar hukum dan dapat dinyatakan sebagai konsep pengetahuan pada. Demikian pula penerapan hukum syariah di bidang ekonomi bertujuan untuk mengubah masyarakat menjadi budaya Islam. Berbagai bentuk perjanjian sering diterapkan dalam kegiatan perekonomian. Perjanjian merupakan perjanjian yang mengikat antar individu.
Beberapa Dasar Hukum ekonomi Syariah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Al Qur'an
2.Hadist
3.Ijtihad
C.Karakteristik Ekonomi Syariah
Definisi serupa tentang ekonomi Islam diberikan oleh Dr. Muhammad Abdullah Al-Arabi. Dinyatakan bahwa ekonomi Islam adalah seperangkat fundamental ekonomi yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dan diterapkan dalam situasi dan waktu yang tepat.
Definisi ini mempunyai dua bagian utama. Pertama, dasar-dasar ilmu ekonomi sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Hal ini mencakup prinsip-prinsip seperti praktik bisnis yang dapat diterima, tidak adanya perbedaan gender dalam hasil kerja, memulihkan distribusi kekayaan yang tidak merata, dan melarang penghancuran hak-hak umat Islam lainnya. Kedua, berdasarkan fundamental tersebut, dibangunlah struktur perekonomian yang dibentuk sesuai dengan lingkungan dan perkembangan zaman
Ekonomi Islam menekankan pada kesatuan, keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Al-Qur'an mendorong umat Islam untuk mengontrol dan mengeksploitasi sektor ekonomi demi keuntungan bersama. Meskipun prinsip-prinsip ekonomi dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an, hanya ada sedikit informasi tentang sistem ekonomi tertentu.
D.Tujuan Ekonomi Syariah
Ekonomi Islam memiliki tujuan khusus, di antaranya adalah:
1.Mewujudkan keselarasan dalam kehidupan dunia.
2.Nilai-nilai Islam tidak hanya berlaku bagi kehidupan umat Islam, tetapi juga bagi seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi.
3.Hakikat proses ekonomi syariah adalah memenuhi kebutuhan manusia berdasarkan nilai-nilai Islam guna mencapai tujuan agama (farah).
Ekonomi Islam merupakan berkah bagi seluruh dunia, tidak terbatas pada aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik suatu negara. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai dari fenomena yang ada di masyarakat, sehingga tidak ada sumber teori ekonomi Islam yang tertinggal dalam perjalanannya.
E.Pentingnya Ekonomi Syariah
Sejarah pemikiran ekonomi Islam telah dikembangkan oleh para pemikir dan pemimpin politik Islam. Para pemikir besar sejarah Islam yang mempelajari ekonomi Islam antara lain Abu Yusuf, Yahya bin Adam, al-Ghazali, Ibnu Rusyd, al-Iz bin 'Abd al-Salam, al-Farabi, dan Ibnu. - Termasuk Taymiyya, Al-Maqrizi, Ibnu Khaldun, dll.
Meskipun para pemikir ekonomi Islam ini relatif belum dikenal di seluruh dunia, kontribusi mereka tetap sangat berpengaruh. Perkembangan ekonomi Islam dipengaruhi oleh tiga faktor.
1.Pengembangan penelitian dan reformasi teologi yang memperkenalkan nilai-nilai Islam sebagai landasan ktika kerja Islam dan kewirausahaan Islam.
2.Keberhasilan usaha kecil dan menengah, usaha rumah tangga, dan sektor informal yang menjadi basis perekonomian syariah.
3.Pengembangan sistem ekonomi syariah khususnya di bidang keuangan seperti sistem perbankan syariah.
Ekonomi Islam mempunyai ciri ekonomi Rabbani dan ekonomi manusia. Perekonomian ini didasarkan pada nilai-nilai Tuhan dan berfokus pada perkembangan manusia. Iman memegang peranan penting dalam ekonomi Islam karena mempengaruhi cara pandang dan perilaku masyarakat.
Nilai-nilai keimanan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh perilaku manusia. Istilah "ekonomi Islam" dapat diartikan dalam tiga hal: ekonomi berdasarkan nilai-nilai dan ajaran Islam, sistem ekonomi yang mengatur kegiatan perekonomian masyarakat, dan ekonomi Islam yang mengembangkan masyarakat Islam.
F.Keunggulan Ekonomi Syariah
Penelitian keuangan dan ekonomi Islam membahas perbedaan antara uang dan modal. Dalam Islam, uang adalah konsep aliran sedangkan modal adalah konsep stok. Dalam suatu perekonomian, semakin cepat uang beredar maka semakin tinggi pula tingkat perekonomiannya. Islam menganjurkan penggunaan kartu dan sedekah untuk memperlancar peredaran uang dalam perekonomian. Dalam Islam, uang adalah barang publik, namun modal adalah barang pribadi.
Menimbun uang tanpa digunakan secara produktif akan mengurangi jumlah uang yang beredar sehingga menyebabkan stagnasi perekonomian. Modal merupakan salah satu item Zakat dan harus digunakan secara produktif. Bagi mereka yang tidak mampu menghasilkan modal, Islam menganjurkan musyarakah atau mudarabah, atau usaha bagi hasil.
Keunggulan ekonomi Islam terletak pada perekonomian yang inklusif terhadap seluruh masyarakat, keadilan dan persaudaraan yang inklusif, pemerataan pendapatan, dan kebebasan individu dalam rangka kesejahteraan sosial.Islam mendorong pengikutnya untuk memperoleh kekayaan sesuai aturan yang ditetapkan dan mengatasi kesenjangan pendapatan dan kekayaan dengan cara Islam. Islam juga menghormati kebebasan individu yang dilahirkan bebas.
PROGRESIFITAS FORMULASI
HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Dalam Tulisan Nur Yasin)
A.Definisi Hukum Ekonomi Syariah
Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dibagi menjadi empat era konseptual yang mewakili perjalanan panjang dan kemajuannya. Era Syariah merupakan fase pertama karir Muhammad Soh sebagai pedagang terampil. Era kedua adalah periode Fiqih, ketika profesi dan perdagangan diakui dalam Islam. Pada era ketiga, periode Qanun, hukum ekonomi syariah diberlakukan melalui berbagai undang-undang. Era keempat adalah tahap Qadra, yaitu dikeluarkannya putusan pengadilan dalam hukum ekonomi syariah.
Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia dan memiliki potensi besar di sektor ekonomi syariah karena letaknya yang strategis menghubungkan dua pusat keuangan global: Asia Timur dan Timur Tengah. Sementara itu, Kementerian Keuangan India sedang mempertimbangkan produk perbankan syariah melalui perusahaan keuangan non-bank. Inggris juga bertekad menjadi pusat keuangan syariah terbesar di Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi syariah telah melampaui batas negara dan keyakinan agama.
Di Indonesia, ekonomi syariah dikembangkan dalam bentuk lembaga ekonomi syariah, lembaga pendidikan tinggi yang berbasis ekonomi syariah, dan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional. Berbagai undang-undang telah dikeluarkan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah, seperti UU No.3 Tahun 2006, UU No.19 Tahun 2008, dan UU No.21 Tahun 2008.
Kemajuan hukum bisnis syariah di Indonesia juga terlihat dari dialog yang beradab antara hukum bisnis syariah dan budaya tradisional. Dialog ini selalu melahirkan pemikiran-pemikiran baru dan rekonstruktif. Pengalaman dan tindakan setiap zaman tercermin dalam interaksi tersebut. Hukum ekonomi syariah merupakan bagian penting dari hukum Islam dan memiliki empat jenis hasil ijtihad: fiqh, fatwa, qanun, dan qadra. Menelusuri konsekuensi dari ijtihad ini akan membantu penemuan logika baru menjadi prioritas dalam restrukturisasi hukum ekonomi syariah dan memahami hubungan antara fenomena sosial, ekonomi, politik dan hukum yang berkembang.
B.Hukum Ekonomi Syariah Era Syariah
Istilah Syariah berasal dari kata Arab syara'a, yasyra'u, syari'atan yang berarti aturan dan peraturan. Era Syariah memiliki karakteristik berbeda. Pertama, terjadi pada masa Rasulullah Soh dan para sahabatnya tahun , dengan sebagian zaman syariat yang diantisipasi oleh Rasulullah Soh dan sebagian lagi ditinggalkan oleh Rasulullah Soh. Kedua, wilayah Islam bersifat regional dan tetap dekat dengan Mekkah dan Madinah. Umat Islam berjumlah 4.444 jiwa, mayoritas suku Arab seperti Quraisy dan Badui. Ketiga, sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan hadis, dan mayoritas dari umat Islam memahami bahasa Al-Qur'an sehingga dapat segera memberikan tanggapan.
Apa pun masalah yang Anda hadapi, Anda dapat segera menemukan solusi konkritnya.Rumusan atau bentuk hukum ekonomi syariat pada era syariat berupa prinsip-prinsip etika dan moral yang terkandung dalam teks dan hadis Al-Quran. Beberapa literatur Indonesia memuat kompilasi teks khusus mengenai hukum ekonomi syariah.
Fakultas Hukum Bisnis Syariah (HBS) Syariah UIN Maulana Malik Fakultas Ibrahim Maran telah menyusun 40 ayat dan 40 hadits tentang Hukum Dagang Syariah, yang digunakan oleh mahasiswa Fakultas HBS sebagai syarat pendaftaran. Syariah harus dihafal untuk ujian akhir. Ilfi Nurdiana, Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malan menulis buku berjudul Hadits Ekonomi yang berisi dan menjelaskan kitab suci yang berkaitan dengan ilmu ekonomi, dan diterbitkan oleh UINMalang Press.
C.Hukum Ekonomi Syariah Era Fiqih
Era Hukum mempunyai beberapa ciri. Pertama, berlangsung sejak masa Traveler hingga munculnya Majrat al-Aqam al-Adriya pada tahun 1868 pada masa Ottoman. Kedua, bidang Islam di Timur Tengah mulai berkembang secara transnasional. Ketiga, sumber hukum utama tetap Al-Qur'an dan Hadits yang ditafsirkan oleh mujtahid dalam kitab-kitab fiqih seperti Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali. Keempat, pengembangan penelitian teoritis yang khas termasuk pembahasan hukum ekonomi syariah.
Ekonomi syariah mengacu pada kegiatan ekonomi yang mengikuti aturan dan etika Islam.Menurut Abdul Mannan, ekonomi syariah merupakan ilmu sosial yang mempelajari permasalahan perekonomian masyarakat dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah meliputi pengakuan atas sumber daya yang diberikan oleh Allah, pengakuan terhadap kepemilikan pribadi, kerja sama sebagai penggerak utama, penolakan terhadap penimbunan kekayaan yang hanya menjadi milik segelintir orang, dan kepemilikan publik untuk kemaslahatan orang banyak. Termasuk rasa takut kepada Allah. Dan hari penghakiman. pembayaran Zakat dan larangan riba.