Lihat ke Halaman Asli

Tips Menjalin Hubungan dengan Lawan Jenis

Diperbarui: 14 Januari 2019   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Naluri manusia sebagaimana fitrah penciptaannya memiliki keinginan untuk mengenal dan saling berhubungan dengan lawan jenis. Laki-laki merasa ganjil hidupnya jika tidak condong mencintai perempuan. Begitu juga perempuan, ia akan merasa kehidupannya hanpa dan senantiasa diliputi kesunyian seandainya tidak dianugerahi hasrat mengenal lebih dalam seorang laki-laki.

Begitulah Allah menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan untuk berpasang-pasangan. Namun walaupun demikian, manusia tidak boleh sembarang untuk mewujudkan hasratnya melakukan hubungan antar laki-laki dan perempuan. Disana ada aturan-aturan yang harus terpenuhi agar tidak tergolong manusia hina yang dapat menciderai kodratnya.

Mereka tidak boleh saling memandang dan juga mengumbar aurat sebelum hubungannya  melembaga dalam sebuah pernikahan yang sah untuk dikatakan sebagai hubungan yang legal dan diridhai oleh Allah SWT.  Dalam menikahpun juga tidak bebas berpoligami melebihi dari beberapa batasan yang telah ditetapkan.

Pernikahan sebagai perjanjian yang suci untuk menghalalkan hubungan lawan jenis menurut Abu Syuja' dalam bukunya yang dikenal dengan matan abi syuja' sangat dianjurkan dan disunnahkan bagi seseorang yang membutuhkan dan sudah ada kesiapan. Beliau mengatakan:

" hukum menikah adalah sunnah bagi seseorang yang telah membutuhkannya untuk menjalin hubungan lawan jenis"
Firman Allah SWT. Dan sabda Nabi Muhammad SAW. Berikut yang telah menjadi bukti nyata akan dianjurkannya sebuah pernikahan dalam hidup.
(-32)

"dan nikahkahnlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunianya"
 
"Wahai para pemuda, menikahlah kalian jika sudah mampu dan siap lahir batin. Karena hal demikian lebih menjaga terhadap pandangan dan kemaluan. Akan tetapi jika kalian belum siap maka berpuasalah karena ia dapat menjadi prisai"
 Kemudian Abu Syuja' melanjutkan penjelasannya tentang batasan-batasan diperbolehkannya laki-laki mengumpulkan beberapa wanita sebagaimana berikut:


" Batasan maksimal bagi seorang laki-laki merdeka untuk berpoligami tidak boleh melebihi dari empat, sementara untuk budak laki-laki maksimalnya hanya boleh mengumpulkan dua perempuan. Dan laki-laki merdeka tidak diperkenankan menikah dengan budak perempuan kecuali dalam dua kondisi, yaitu, tidak memiliki mahar untuk menikahi perempuan merdeka dan kedua takut akan terjerumus pada jurang perzinahan"
Pandangan beliau diatas terkait batasan berpoligami didasarkan pada firman Allah SWT. dan sebda Nabi Muhammad SAW. berikut:


"Kalian diperbolehkan menikahi wanita yang disukai dengan batas maksimal empat wanita"
: , , : ( 2241)

"Wahab  al-Asadi masuk islam dengan kondisi menikahi delapan wanita Kemudian Nabi Muhammad SAW. Memerintahkannya untuk memilih empat wanita saja sedang lainnya diceraikan"

Kemudian, laki-laki dan perempuan yang sudah menikah jelas mereka bebas untuk saling pandang tidak ada batasan-batasan aurat didalamnya. Apalagi hanya memandang bahkan bermesraanpun disilahkan asalkan tahu tempat dan kondisi.

Diluar itu mereka tetap tidak boleh saling pandang dan mengumbar aurat antara satu dan yang lainnya yang belum terhalalkan dengan cara pernikahan yang sah dan alasan lain yang diperbolehkan saling pandang antar kedua belah pihak. Shingga Abu Syuja' melanjutkan penjelasannya terkait dengan alasan diperbolehkannya saling pandang antar laki-dan perempuan yang belum terikat dengan pernikahan yang sah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline