Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Empat Permasalahan Istihadhah dalam Fikih Perbandingan

Diperbarui: 7 Juli 2021   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan Istihadhah dalam Fikih Perbandingan (unsplash/nate neelson)

Istihadhah sebagai darah yang keluar diluar waktu-waktu haid dan nifas ternyata tidak mudah diketahui, karena memang keluarnya darah ini tak mepunyai waktu-waktu khusus sebagaimana waktu haid dan nifas.

Namun jangan kawatir, kebingungan anda akan terobati setelah menyelami artikel ini yang akan menyajikan empat hal pokok yang dibingungkan kebanyakan wanita yang sedang mustahadhah.

Baca juga : Sumber Belajar dan Bahan Ajar Pembelajaran Fikih di Madrasah

1. Darah berlanjut dari haid ke istihadhoh

Jiak seorang wanita haid dan darahnya berlanjut ke istihadhoh maka kapan ia dihukumi sebagai mustahadhah? Misalkan, dia haid pemula darahnya terus berlanjut hingga melebihi 15 hari atau ia sudah terbiasa tapi darahnya keluar berlanjut melebihi waktu kebiasaan.

Wanita yang baru pertama  mengalami haid -menurut mazhab maliki dan syafi'i-  jika darah haidnya terus berlanjut setelah lewatnya waktu maksimal haid (15 hari) maka dia langsung dihukumi mustahdhah (sedang istihadhah).

Sementara wanita yang sudah terbiasa haid -menurut madhab maliki- boleh memilih antara dua opsi. Pertama, dia akan dihukumi mustahadhah jika darah keluar terus berlanjut diluar batas kebiasaan dan ditambah tiga hari selama tidak keluar batas maksimal haid. Kedua, dia akan dihukumi mustahdhah setelah darah keluar melebihi lima belas hari.  

Tapi kalo termasuk ahli tamyiz ( wanita yang bisa mengetahui dan membedakan sifat darah -dari yang terkuat hingga yang terlemah-hitam, merah, kuning dan keruh serta cukup syarat untuk dikatakan darah istihadhah) dia harus mengamalkan tamyiznya. 

Berbeda dengan mazhab syafi'i yang hanya menitik beratkan pada waktu kebiasaannya. Artinya jika darah terus berlanjut dan keluar dari waktu kebiasaan maka pada itu ia langsung menvonis dirinya mustahadhah.

Baca juga : Mengupas Hukum "Beli Sekarang Bayar Nanti" Bersama Fikih Muamalah

2. Darah berlanjut dari istihadhoh ke haid

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline