Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Andrean Shah

Mahasiswa S1 hukum

Pendapat UU pemilu

Diperbarui: 7 Juni 2022   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut saya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden hanya menguntungkan rezim, kelompok dan organisasi yang lain, tetapi merugikan demokrasi.

Demokrasi akan dirugikan mengingat UUD 1945 mengamanatkan bahwa pergantian kekuasaan harus dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum berkala. Yang artinya pergantian kekuasaan harus dilakukan secara demokratis, melalui pemilihan umum, bukan perpanjangan atau penundaan.
Wacana penundaan pemilu ini dikemukakan dalam beberapa hari terakhir. 

Dari Berbagai macam partai atau fraksi, seperti PKB, Golkar, dan PAN, telah sepakat untuk menunda pemilu. Wacana ini mendapat kritik keras dari banyak pihak.

Menurut sumber dari CNNIndonesia.com, semua arahan ke parpol berasal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Jodi Mahardi kemudian memberikan pendapatnya terkait hal ini. Ia sendiri mengaku bahwa, Luhut sering bertemu dengan tokoh politik. Namun, dia tidak mengusulkan penundaan pemilu 2024.

Menurut saya Pemilihan serentak ini akan menimbulkan efek ganda dan hal lainnya, salah satunya yaitu kecenderungan pemilih Presiden dan kepentingan Presiden untuk mempengaruhi pemilihan dan elektabilitas anggota parlemen. 

Ketika nanti contoh, terpilih dari calon Presiden Z berdasarkan hal ini dapat mempengaruhi elektabilitas calon anggota parlemen dari partai atau gabungan partai yang mengajukan calon Presiden Z tersebut.

Kembali ke masa yang lalu yaitu pada saat kepemerintahan SBY yang dimana kepemerintahan tersebut tidak efektif ialah pada zamannya beliau.

Hasil dari pemisahan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. 

Dalam Putusan ini Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden adalah inkonstitusional.

Kemudian Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar kedua jenis pemilu tersebut dapat dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 yang lalu. Tujuan dari keputusan tersebut adalah untuk memperkuat sistem presidensial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline