Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Andrean Shah

Mahasiswa S1 hukum

Pendapat Politik Hukum tentang RUU Cipta Kerja

Diperbarui: 11 April 2022   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut saya UU cipta kerja ini banyak menimbulkan masalah. Banyak dari kalangan masyarakat merasa bahwa apa yang telah di putuskan oleh pemerintah ini sangat tidak adil. 

Warga Indonesia protes ketika UU sedang dibahas, banyak yang ditangkap. Publik mengatakan itu adalah undang-undang yang cacat Kemudian MK berkata, ya, hukum itu seperti itu tapi tetap hukum. Bagi saya kalau hukumnya cacat maka harus dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi negara.

Menurut saya Ini adalah keputusan yang sangat buruk. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja itu inkonstitusional bersyarat, inkonstitusional sampai syarat itu dicabut. Padahal menyatakan undang-undang itu cacat politik juga merupakan tugas MK. Padahal dulu MK dengan prinsipnya yaitu judicial activism, (aktif mempertanyakan ketidakadilan).

Menurut pendapat YLBH "Dari keputusan MK ini pemerintah tidak dapat memberlakukan dulu UU cipta kerja ini dan pemerintah harus penerapan semua aturan dan turunannya"

Dari sekian banyaknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Indonesia presiden Joko Widodo tetap memberlakukan UU cipta kerja ini.

Jadi selama 2 tahun sejak awal di sahkan kan RUU cipta kerja ini kita sebagai warga Indonesia harus bertahan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline