Lihat ke Halaman Asli

Mohammad AldoArdika

Mahasiswa Universitas muhammadiyah malang

Prosedur Pembuatan Sertifikat Halal Untuk UMKM

Diperbarui: 14 Mei 2024   21:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa UMM Fakultas Hukum: Sosialisasi terhadap prosedur pembuatan sertifikat halal untuk UMKM/dokpri

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melakukan kegiatan sosialisasi terhadap prosedur pembuatan sertifikat halal untuk UMKM di Jl. Raya Sengkaling No.61 Dau.

Kegiatan sosialisasi oleh mahasiswa  Universitas Muhammadiyah Malang ini adalah untuk memberikan wawasan terhadap masyarakat yang terlibat dalam umkm agar mereka mengetahui tata cara dan prosedur pembuatan sertifikat halal untuk umkm.

Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang pada tanggal 26 april 2024 yang dilakukan oleh Mohammad Aldo Ardika dari fakultas hukum prodi ilmu hukum, dan Mohammad Yanuar Ichsanul Jafar juga dari fakultas hukum prodi ilmu hukum 

Mahasiswa UMM Fakultas Hukum: Sosialisasi terhadap prosedur pembuatan sertifikat halal untuk UMKM/dokpri

memiliki pengetahuan terkait prosedur pembuatan sertifikat halal untuk umkm merupakan hal yang sangat penting di kehidupan masyarakat yang terlibat dalam umkm, tidak dapat diragukan lagi bahwa dampak dari pembuatan sertifikat halal sangatlah besar, tidak sedikit media yang memberitakan terkait pembuatan sertifikat halal yang sampai saat ini masih banyak masyarakat umkm yang belum mengetahui prosedur dan tata cara pembuatan sertifikat halal. Maka dari itu melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang mengajak masyarakat untuk belajar terkait bagaimana prosedur pembuatan sertifikat halal untuk umkm. 

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi terkait prosedur pembuatan sertifikat halal untuk umkm kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pentingnya pembuatan sertifikat halal untuk umkm .

Pemberian materi yang di sosialisasikan kepada masyarakat berupa materi terkait prosedur,tata cara, dan apa saja yang harus di ketahui dalam proses pembuatan sertifikat halal untuk umkm.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline