Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun beberapa poin penting dalam pasal-pasal peraturan menteri tersebut yang menjelaskan secara rinci tentang BKT dan UKT antara lain :
Pasal 1
- Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
- Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
- Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Konsep BKT mengacu pada biaya kuliah yang sama untuk semua mahasiswa, tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi keluarga. Sebelum diterapkannya UKT, sistem BKT lebih umum digunakan di perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dalam sistem ini, biaya kuliah ditetapkan oleh perguruan tinggi dan biasanya lebih rendah daripada biaya kuliah di perguruan tinggi swasta.
Dalam sistem BKT, biaya kuliah ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri dan biasanya bersifat tetap untuk semua mahasiswa, tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi keluarga. Biaya kuliah ini cenderung lebih rendah daripada biaya kuliah di perguruan tinggi swasta, karena sebagian besar biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun sistem BKT memberikan akses yang lebih terjangkau terhadap pendidikan tinggi dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta, namun tidak mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Hal ini dapat menjadi kendala bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi rendah yang mungkin kesulitan membayar biaya kuliah yang tetap tersebut. Sebagai solusi atas masalah ini, banyak perguruan tinggi negeri di Indonesia beralih ke sistem UKT untuk menciptakan kesetaraan akses yang lebih besar dalam pendidikan tinggi.
Dengan beralih ke sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), perguruan tinggi negeri di Indonesia berupaya menciptakan kesetaraan akses yang lebih besar dalam pendidikan tinggi. Dengan menyesuaikan biaya kuliah sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, UKT memungkinkan akses yang lebih adil terhadap pendidikan tinggi, tanpa membebani mahasiswa dari latar belakang ekonomi rendah dengan beban biaya yang tidak terjangkau.
Perpindahan ke sistem UKT membantu memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak hanya menjadi hak bagi mereka yang mampu secara finansial, tetapi juga menjadi akses yang dapat dijangkau bagi semua lapisan masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan akses dan kesempatan dalam pendidikan tinggi, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia.