Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Sofyan

Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Kebebasan Berpendapat yang Tidak Sependapat

Diperbarui: 6 Desember 2022   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Shutterstock

Menurut Wikipedia, pendapat adalah sebuah gagasan atau pikiran untuk menerangkan preferensi atau kecenderungan tertentu terhadap ideologi dan perspektif yang bersifat subjektif. 

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik. Kebebasan berpendapat atau kebebasan menyampaikan pendapat memang telah diatur oleh undang-undang dan Negara menjamin kebebasan berpendapat tersebut.

Seluruh masyarakat bebas menyuarakan, berpendapat, menyampaikan opini atas situasi dan kondisi yang terjadi dalam lingkungan, daerah, negara, bahkan dunia dan jagat maya. 

Namun, kebebasan tersebut belakangan ini kita saksikan, kita dengar, dan kita rasakan telah disalah artikan bahkan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menyampaikan pendapat / informasi /  opini yang mengarah kepada ajakan atau ujaran kebencian yang ditujukan kepada seseorang/individu, kepada pimpinan/atasan, bangsa/negara, bahkan yang lebih ekstrim lagi adalah ajakan atau ujaran kebencian kepada dunia bahkan kepada Pencipta Dunia.

Kita sebagai bangsa baru memulai belajar demokrasi atau kebebasan dalam berpendapat, namun sebagai masyarakat kita telah lama menjunjung tinggi demokrasi atau kebebasan berpendapat dan telah dididik bagaimana menyampaikan pendapat secara santun. 

Bagaimana kita berpendapat kepada teman, berpendapat kepada anak kita, berpendapat kepada istri/suami kita, berpendapat kepada guru/kyai/ustadz, berpendapat kepada saudara kita, berpendapat kepada orangtua / orang yang lebih tua / orang yang di tuakan, semua dari kita telah dididik berpendapat secara santun, secara sopan, mengedepankan tata krama luhur sebagai jatidiri bangsa yang bermartabat.

Namun, sekali lagi atas nama demokrasi, dewasa ini kebebasan berpendapat cenderung keluar dari nilai kesantunan, kesopanan, tanpa mengindahkan tata krama, kepada siapapun bahkan diruang publik sekalipun kita banyak disuguhkan bagaimana bebas dan arogannya anak bangsa, generasi muda, bahkan public figure dan tokoh masyarakat menyampaikan pendapat yang berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan sebuah keluarga, sebuah organisasi, sebuah bangsa, sebuah negara, bahkan dunia.

Memang benar kebebasan berpendapat diatur dan dilindungi undang-undang, namun ada undang-undang lain yang menjaga kebebasan berpendapat agar tidak keluar dari norma kesopanan dan kesantunan dengan adanya UU ITE. Namun,  kebebasan menyampaikan pendapat yang mengarah kepada ajakan dan atau ujaran kebencian seolah-olah sengaja dibiarkan bahkan dimanfaatkan demi kepentingan kelompok/organisasi tertentu.

Kita sependapat adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat / opini / argumentasi yang membangun, namun kita tidak sependapat jika pendapat / opini / argumentasi merusak bahkan menghancurkan yang telah kita bangun.

Kita sependapat adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat / opini / argumentasi secara sopan, namun kita tidak sependapat jika pendapat / opini / argumentasi disampaikan dengan cara yang tidak sopan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline