Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Sofyan

Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Ujaran Kebencian: Pembiaran atau Pemanfaatan?

Diperbarui: 1 November 2022   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menjelang, saat, dan pasca pemilu, kita telah disuguhi berbagai informasi yang membangun maupun yang menjatuhkan individu, kelompok tertentu yang berseberangan atau tidak didukung oleh individu maupun kelompoknya. Kita sebagai pembaca/pendengar berita, harus mencerna dengan baik segala bentuk informasi yang beredar di Media Sosial (Medsos), karena bentuk informasi di Medsos merupakan bentuk searah, yang perlu kita kaji kembali kebenaran dan kevalidannya.

Medsos merupakan bentuk platform digital yang bertujuan memfasilitasi pengguna untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, serta menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial penggunanya.

Namun, dewasa ini fungsi Medsos disalahgunakan untuk menyebarkan/membagikan berita/informasi/ narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian.

Ujaran Kebencian (Hate Speech) merupakan tindakan komunikasi/informasi/narasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara hukum, telah menerbitkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, dimana  pada Pasal 45A ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun, pasal tersebut belum efektif terhadap para penyebar ujaran kebencian yang sering kita jumpai banyak beredar di medsos, yang menimbulkan benih-benih permusuhan yang mengarah kepada perpecahan jika kita sebagai Bangsa tidak bertindak dan meluruskan.

Telah menjadi rahasia umum bahwa penyebar ujaran kebencian "seakan-akan" dipelihara oleh pihak tertentu bahkan menjadi sebagai "sumber penghasilan". Tanpa peduli dengan nasib anak bangsa yang terhasut/termakan dengan berita/informasi yang disampaikan.

Sebagai anak Bangsa kami miris dan trenyuh melihat situasi dan kondisi saat ini, dengan banyak beredarnya berita/informasi/narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian tanpa tindakan ataupun peringatan. Atau memang hal tersebut dibiarkan dan bahkan dimanfatkan?

Marilah kita dewasa dalam bermedsos, agar terhindar dari hukum yang mungkin nanti akan menjerat kita, atau kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi dan bangga dengan budaya ketimuran yang terkenal dengan kesantunan, keramahan, dan saling menghargai satu sama lain, dengan penghormatan dan penghargaan pada etika yang luhur didasari atas tata krama yang baik. belakangan ini terasa sedikit demi sedikit mulai terkikis.

Kita sebagai umat beragama, pastilah memahami bahwa menyebarkan ujaran kebencian merupakan perilaku tercela yang bertentangan dengan prinsip ketuhanan. Menurut agama Islam ujaran kebencian termasuk ke dalam akhlak yang tercela (akhlak madzmumah) yang bertentangan dengan perintah Allah SWT, karena ujaran kebencian adalah perkataan atau ucapan buruk yang di dalamnya terdapat unsur menyakiti orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline