Lihat ke Halaman Asli

Qomarul Huda

Bapak satu anak

Jangan Terkecoh Embel-embel "Pesantren"

Diperbarui: 21 Desember 2021   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Boarding School yang dikelola Herry (foto: kumparan.com)

Publik dibuat tercengang dengan berita yang sedang hangat akhir akhir ini. Nama Herry Wirawan mencuat dalam kasus pemerkosaan anak. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat sangat geram karena korbannya berjumlah belasan.
Ironisnya beberapa diantaranya sudah hamil, bahkan ada yang lebih dari satu kali melahirkan.

Perbuatan bejat itu dilakukannya dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru. Ia mendoktrin anak didiknya yang menjadi korban tersebut untuk mematuhi perintah gurunya dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2021.

Selain itu juga ada iming-iming biaya pendidikan gratis, dibiayai kuliah, dijadikan polisi wanita sampai dijanjikan menjadi pengurus lembaga pendidikan.

Tempat melakukan aksi bejatnya tersebut selain di asrama juga di hotel, apartemen sampai basecamp yang menjadi tempat penampungan korban dan anak yang dilahirkan.

Mencuatnya kasus ini turut menyeret nama lembaga yang menaunginya yaitu lembaga pendidikan Madani Boarding School dan Manarul Huda. Lalu kemudian banyak yang menyebut nya dengan pesantren. Benarkah keduanya merupakan sebuah pesantren?

Menjadi sebuah keanehan jika pesantren hanya mempunyai satu guru dan muridnya yang semuanya perempuan tidak pernah belajar. Ya ternyata murid-murid disana tidak benar-benar belajar. Mereka lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengetik dan membuat proposal.

Diduga mendirikan lembaga pendidikan dengan embel-embel pesantren untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bahkan diyakini Herry juga menggunakan dana sumbangan untuk menyewa apartemen dan hotel.

Anak anak didiknya dieksploitasi untuk mendapatkan sumbangan. Lebih miris lagi anak-anak ternyata juga dijadikan kuli bangunan. Herry menjadi guru dan pengelola tunggal sehingga dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq seperti dilansir dari medcom.id (10/12/2021) menegaskan lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani tidak masuk kategori pondok pesantren. lembaga pendidikan yang dikelola pelaku rudapaksa terhadap 12 siswanya itu tak memiliki jaringan. Ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan. Lembaga itu hanya lembaga pendidikan biasa yang diasuh seorang tanpa punya latar belakang pesantren.

Belajar dari kasus ini maka kita jangan langsung melabeli pesantren bagi sebuah lembaga pendidikan Islam. Saya sering melihat di kolom komentar yang beberapa diantaranya menjadi khawatir atau berpikir ulang jika ingin memasukkan anaknya ke pesantren "asli".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline