Lihat ke Halaman Asli

Qomarul Huda

Bapak satu anak

Dilema PPPK Guru Agama dan Guru Madrasah

Diperbarui: 22 Maret 2021   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ilustrasi. Foto: sabangkota.go.id

Beberapa waktu belakangan ini ada berita yang cukup hangat menyangkut tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Para guru agama honorer di instansi sekolah mempertanyakan mengapa tidak ada formasi Guru Agama selain K2 dalam seleksi 1,3 juta ASN maupun 1 juta guru PPPK  pada tahun 2021. Mereka merupakan para guru honorer yang mengajar pelajaran agama pada sekolah yang berada di bawah lingkup Kemendikbud.

Keresahan ini tampak wajar karena ini merupakan usaha untuk menjadi Aparatur Sipil Negara melalui skema PPPK. Bisa jadi mereka sudah mengabdikan diri sebagai honorer selama belasan tahun. Berbagai upaya telah dilakukan, bahkan sempat mengancam akan melakukan mogok mengajar apabila tuntutan untuk membuka formasi guru agama tidak dipenuhi.

Kementerian Agama telah berusaha memperjuangkan nasib mereka. Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Nizar sebagaimana dilansir dari situs kemenag.go.id  (11/3) mengatakan bahwa ada 120.000 guru honorer agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu di seluruh Indonesia. Pembahasan ini tentu saling terkait dengan Kementerian dan Lembaga lain seperti Kemdikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekjend Kemenag RI, Prof. Dr. Nizar. Foto: Kemenag.go.id

Angin segar akhirnya muncul. Dalam unggahan dalam akun instagram resmi Pendis Kemenag, Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana mengatakan sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303. Keputusan ini merupakan hasil rapat antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Walau belum bisa mengakomodasi jumlah keseluruhan guru honorer tersebut, namun ini menjadi kabar baik bagi para guru agama yang sedang harap-harap cemas menanti keputusan tersebut. Yang perlu digarisbawahi adalah yang berhak mengikuti seleksi tersebut harus sudah masuk dalam sistem Dapodik Kemdikbud.

Setelah polemik guru agama honorer di sekolah ini bisa sedikit teratasi, kini muncul tanda tanya dari para guru honorer di madrasah. Ya, apalagi mereka yang langsung berada di bawah naungan Kemenag. Mereka resah karena hingga sampai saat ini belum ada kepastian dalam PPPK. Apalagi dalam formasi CPNS tahun 2020 kuota guru tidak sebanyak sebelumnya, bahkan ada kanwil yang tidak membuka formasi guru.

Ilustrasi. Foto: suarapemredkalbar.com

Mereka mempertanyakan nasib guru-guru honorer yang sudah masuk dalam data Simpatika. Jika guru agama honorer di sekolah umum sudah mendapat formasi 27 ribu, mengapa mereka tidak mendapat kesempatan yang sama. Mereka punya harapan yang sama untuk bisa menjadi ASN PPPK. Namun masih belum ada kepastian mengenai PPPK bagi guru madrasah. Para guru ini tentu berharap besar bagi yang sudah masuk data Simpatika bisa mengikuti PPPK sebagaimana guru yang masuk Dapodik Kemdikbud. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag RI M. Zein seperti dikutip dalam Nusantara (5/1) menjelaskan bahwa Kemenag mempunyai guru madrasah Non PNS/Honorer sebanyak 617.544 guru atau 82.28%. Selain itu Kemenag membina guru PAI di satuan pendidikan sekolah, yang mana 53.86% diantaranya atau sebanyak 124.781 merupakan guru honorer.

Bila melihat data di atas, menjadi sebuah kewajaran jika Kemenag menginginkan tambahan kuota PPPK pada formasi guru. Akan tetapi, dalam literasinews.com Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa rekutmen satu juta guru PPPK baru diperuntukkan untuk pendaftar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada kabar baik selanjutnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline