MOHAMMAD ALI SHODIQ, ARDITYA PRAYOGI M.Hum.
Program Studi Sejarah Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negri k.H. Abdurrahman wahid.
Email: mohammadalishodiq@gmail.com, arditya.pra.@gmail.com.
ABSTRAK: penerapan reseller santri di pondok pesantern ittihadusyafi'iyah,memberikan penerapan menjadi reseller yang baik, Implementasi dari nilai etika bisnis merupakan tanggung jawab bagi setiap pelaku pasar, dan etika bisnis inilah pengontrol bisnis agar sesuai dengan hakikat bisnis secara agama, pemerintah dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif.
Kunci kesuksesan reseller pada kita ialah bagaimana cara berkomunikasi yang benar dan tepat karena Ada beberapa indikator yang menjadi tumpuan dalam implementasi etika bisnis Islam, yakni: Prinsip Kesatuan seperti adanya ramah tamah terhadap customer.
Sehingga ada pula yang diterapkan dari reseller yang memberikan keringanan dalam segi pembayaran siapapun itu pelanggannya, akan tetapi tetap ada jangka waktu yang ditentukannya.pemanfaatan gadget di masa pandemi, penerapan resseler di pondok ittihadussyafi'iyyah sangat positif dan bisa menjadi sarana alternatif bagi mahasiswa dan para santri.
Kata kunci: Implementasi resseler, santri Ittihadussyafi'iyah, Jual beli.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang mudah dan syamil (menyeluruh) meliputi segala aspek kehidupan seperti jual beli. Dalam mengatur kehidupan, Islam juga memperhatikan berbagai maslahat dan menghilangkan segala bentuk mudharat. Termasuk maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli dengan berbagai aturan yang melindungi hak-hak pelaku bisnis dan memberikan berbagai kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaannya.
Hukum Islam adalah suatu peraturan (syariat) yang diturunkan Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia agar dapat hidup tenang, damai, tentram, dan bahagia baik di dunia maupun di akhirat. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, setiap manusia pasti melaksanakan kegiatan bermuamalah seperti jual beli (M. Hasan Subkhy, 2017)
Jual beli dalam islam ialah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad. Jika zaman dahulu transaksi jual beli dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua bela pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja.