Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Aji Sokodewo

Universitas Airlangga

Aturan Baru Pemberian Nama: Upaya Mempermudah Hidup Masyarakat

Diperbarui: 5 Juli 2022   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan dan pemberian nama warga Indonesia. Ketentuan tersebut dimuat dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan Mendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022 dan terdiri dari 9 pasal. Peraturan Mendagri ini berisikan syarat-syarat dan tata cara penulisan sebuah nama pada dokumen.

Terdapat beberapa syarat dalam pencatatan nama pada dokumen di dalam Peraturan Mendagri ini. Seperti yang dimuat dalam pasal 4 ayat 2, pencatatan nama harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu: mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Peraturan tersebut diharapakan dapat mempermudah kegiatan masyarakat dalam beberapa hal. Sebagai contoh aturan batasan jumlah huruf akan mempermudah masyarakat dalam penulisan nama pada suatu dokumen seperti ijazah. Aturan tersebut juga akan mempermudah masyarakat dalam menghafal nama seseorang saat baru berkenalan. Aturan baru tersebut juga akan mempermudah masyarakat ketika ingin berangkat ke luar negeri. Penulisan nama dalam sebuah paspor tidak dapat menggunakan satu kata saja. Sehingga aturan pemberian nama yang minimal 2 kata akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor.

Setiap peraturan yang dibuat semestinya harus dipatuhi, tapi terkadang terdapat pihak pihak yang tetap melanggarnya. Oleh karenanya, dalam pasal 7 diatur mengenai sanksi bagi pelanggar Permendagri ini. Pada ayat 1 dikatakan bahwa penduduk yang memberi nama dengan melanggar ketentuan pada peraturan ini, maka pejabat yang berwenang tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan. Sedangkan pada ayat 2, bagi pejabat berwenang yang tetap mencatat nama meski tidak sesuai dengan ketentuan di pasal ini,akan mendapat sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang namanya terlanjur tidak memenuhi syarat? Tenang, peraturan ini tidak berlaku surut. Artinya, peraturan ini tidak mengikat perbuatan sebelum peraturan ini diundangkan, dan hanya akan mengikat perbuatan sesudah aturan ini diundangkan. Dan sesuai dengan pasal 8, bagi masyarakat yang namanya tidak sesuai dengan persyaratan dan telah dilakukan pencatatan dokumen sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline