Apa itu EFIN Pajak?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT. EFIN diperlukan bagi setiap wajib pajak yang baru pertama kali akan menggunakan fasilitas e-Filing dari DJP ataupun ASP (Application Service Provider) seperti OnlinePajak. EFIN juga diperlukan bila ingin mengoperasikan software akuntansi atau ERP yang punya fitur laporan perpajakan.
EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak. Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
Untuk membuat e-FIN kamu harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Download Formulir Aktivasi EFIN
Sebelum datang ke KPP kamu bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).
Ajukan Formulir & Dokumen yang dibutuhkan ke KPP, lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
Formulir aktivasi e-FIN yang sudah diisi
Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi
Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)