Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Ramadhan Argakoesoemah

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Menyikapi Kasus Korupsi Dana PT Waskita Karya, Tbk Dengan Teori Business Law & GRC

Diperbarui: 20 Agustus 2023   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Destiawan Soewardjono adalah direktur utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama dua periode. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Juni 2020, Erick Thohir selaku Menteri BUMN, menggantikan I Gusti Ngurah Putra sebagai Dirut dengan Destiawan. Pada RUPS Februari 2023, Destiawan Soewardjono kembali terpilih sebagai Dirut perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang kontraktor ini. Namun, setelahnya Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast dari tahun 2016 hingga 2020. Dalam kasus ini, dia terlibat dalam penggunaan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh beberapa bank kepada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Destiawan juga diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung yang tidak asli. Dokumen tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan, yang akhirnya terbayar juga untuk proyek pekerjaan palsu. Hal ini merupakan pemenuhan permintaan Destiawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan 41 proyek fiktif yang dibuat oleh lima mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) dari tahun 2009 hingga 2013, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202,296 miliar.

Pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, pembelian tetrapoda beton, batu split, pasir dari beberapa perusahaan swasta, dan pembelian lahan palsu adalah contoh beberapa proyek palsunya. Atas tindakannya, Kejagung menahan dan menyangkakan Destiawan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait kasus korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh petingginya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan bahwa mereka terus berupaya mendorong program bersih-bersih BUMN. Dalam tanggapannya atas keputusan tersebut, manajemen Waskita Karya mengatakan bahwa mereka menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Perusahaan multinasional ini menjamin bahwa kasus korupsi ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional dan keuangan perusahaan.

Diperlukan manajemen yang baik karena manajemen adalah seni dalam mengelola. Sumber daya yang ada harusnya dapat dikelola dengan lebih baik oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk sehingga proyek dapat berjalan efisien dari sisi biaya dan selesai tepat pada waktunya. Bisnis akan mencapai laba dan berkelanjutan jika prosesnya dijalankan dengan baik. Sangat disayangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan wanprestasi atas janjinya kepada berbagai pihak. Mungkin saja PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengalami black swan, harus dapat mengatasi dengan baik. Struktur pengambilan keputusan, peran, dan tanggung jawab manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk harus berjalan dengan baik. Terdapat kelemahan dalam struktur tata kelola PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang menyebabkan keputusan manajemen yang tidak tepat, kurangnya transparansi kepada pemangku kepentingan, dan pelanggaran hukum serta etika bisnis. Dalam kasus ini, PT Waskita Karya (Persero) kurang terbuka mengenai informasi seputar perkembangan proyek kepada pihak berkepentingan. PT Waskita Karya (Persero) tidak melakukan transparansi terhadap informasi seputar perkembangan proyek, laporan berkala, proses operasional proyek dan kebijakan lainnya sehingga melakukan manipulasi untuk melancarkan korupsinya. Diperlukan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam operasional perusahaan mengenai pengambilan keputusan yang penting dalam proyek.

Keputusan dan tindakan manajemen PT Waskita Karya (Persero) harus memperhatikan kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan proyek. Proses identifikasi risiko yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) harusnya membuat mereka tepat mengambil tindakan untuk mengelola risiko yang ada pada proyek dengan mitigasinya menggunakan Enterprise Risk Management. PT Waskita Karya (Persero) harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan selalu mengikuti standar ketentuan, peraturan, regulasi, atau hukum yang berlaku. Seharusnya kontrol internal audit dapat dijalankan dengan baik dan berkelanjutan terus lebih baik lagi. Jika hal ini dijalankan oleh PT Waskita Karya (Persero), maka sumber daya yang tersedia dapat digunakan oleh mereka dalam proses proyek agar hasilkan output baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline