Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Ramadhan Argakoesoemah

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

E-Learning Manajemen ALMA: Kegiatan Pencucian Uang (Money Laundry)

Diperbarui: 24 Juni 2023   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bermacam tindak pidana KKN, misalnya pencurian, penggelapan pajak, korupsi, atau pembalakan hutan, tentu jumlahnya sangat besar. Ketika seseorang menerima uang suap maka dia menerima uang dalam jumlah besar. Apabila dia sekaligus menggunakan uang tersebut, dia bisa dicurigai banyak orang terutama bank. Oleh karena itu, agar perbuatan suap tidak diketahui, pelaku kejahatan tersebut menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uangnya. Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut dikenal dengan pencucian uang.

Cara melakukan pencucian uang caranya bermacam-macam yaitu di antaranya disimpan di bank atas nama orang lain, disetorkan secara tunai atau ditransfer ke berbagai rekening yang berbeda atas nama orang-orang yang berbeda juga, dan dipakai untuk menambah modal usaha atau bisnis legal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil kejahatan tersebut yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, kemudian leluasa digunakan oleh pelaku.

Placement adalah proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai. Menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito.

Layering adalah aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa dengan membeli aset, berinvestasi dan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat penunggak pajak memperlancar tindak pencucian uang. Transfer melalui kegiatan perbankan serta transaksi menggunakan perusahaan boneka.

Integration adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam produk investasi, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah dan membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan usaha.

Pencucian uang dapat dilakukan untuk berbagai tujuan di antaranya menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. Hal ini agar uang atau kekayaan tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum dan tidak disita oleh pihak yang berwajib dan supaya tidak dicurigai banyak orang. Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum yaitu pelaku kejahatan ingin menghindari tuntutan hukum dengan cara menjauhkan diri mereka sendiri dari uang hasil kejahatan. Contohnya rekening atas nama orang lain.

Meningkatkan keuntungan dengan mendirikan usaha yang legal. Uang hasil kejahatan disertakan ke dalam perputaran usaha mereka yang sah. Akibatnya uang hasil kejahatan melebur ke dalam usaha atau bisnis yang sah dan menjadi lebih sulit terdeteksi sebagai hasil kejahatan. Dapat meningkatkan keuntungan bisnis yang sah tersebut juga.

Dengan melakukan pencucian uang, penerima suap leluasa menggunakan uangnya tanpa dicurigai. Dengan pura-pura mendapatkan warisan yang ditransfer melalui bank. Uang hasil suap yang seharusnya jadi barang bukti bahwa pelaku menerima suap bisa disamarkan dengan disimpan di bank atas nama orang lain. Penegak hukum akhirnya kesulitan melakukan penyelidikan.

Mengembangkan kejahatan yaitu bila pelaku kejahatan berhasil mencuci uang hasil kejahatannya. Dia dapat menikmati kekayaan yang dihasilkan ataupun digunakan untuk mengembangkan kejahatan dan organisasi kejahatannya. Tentu hal ini merugikan masyarakat.

Maka kita harus menjaga stabilitas ekonomi karena banyaknya uang ilegal yang secara cepat masuk ke dalam negeri dan berpindah meninggalkan industri keuangan nasional. Jika tidak diimbangi kegiatan ekonomi produktif dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan dan ciptakan gejolak ekonomi. Lembaga moneter akan kesulitan dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar.

Namun dapat menimbulkan risiko pada perantara intermediasi keuangan secara langsung oleh perbankan yang digunakan untuk pencucian uang. Jasa yang diberikan oleh bank dapat dipakai sebagai sarana pencucian uang. Hal ini menimbulkan berbagai risiko. Bank yang digunakan sebagai sarana pencucian uang dapat berakibat rusaknya reputasi, keterlibatan dalam masalah hukum dan terganggunya operasional dan likuiditasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline