Review Book
Nama : Mohamad Noer Ihsanuddin
NIM : 21211191
Penulis : Fauziah, S.H., M.H.
A.Pengertian Asuransi Pasal 246 KUHD: "Asuransi adalah janji perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau perkiraan hilangnya keuntungan, dengan imbalan suatu premi.
Berdasarkan 3 unsur Pengertian Asuransi: - Unsur pertama adalah janji tertanggung (verzekerde) untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi (verzekeraar), baik sekaligus maupun angsuran.
-- Unsur kedua adalah janji penjamin untuk membayar sejumlah tertentu kepada tertanggung, baik sekaligus maupun secara angsuran, jika unsur ketiga dilaksanakan.
-- Unsur ketiga merupakan peristiwa yang semula terjadi, namun belum diketahui apakah akan terjadi.
B Unsur Asuransi
A.Pokok Asuransi - Objek kontrak umum.
Apa yang dibutuhkan pihak yang membuat kontrak dan apa yang penting untuk menyelesaikan kontrak.