Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Noer Ihsanuddin

UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Book Hukum Asuransi Syariah Karya Fauziah, S.H., M.H.

Diperbarui: 18 Maret 2024   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review Book

Nama : Mohamad Noer Ihsanuddin

NIM : 21211191

Penulis : Fauziah, S.H., M.H.

A.Pengertian Asuransi Pasal 246 KUHD: "Asuransi adalah janji perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau perkiraan hilangnya keuntungan, dengan imbalan suatu premi.

Berdasarkan 3 unsur Pengertian Asuransi: - Unsur pertama adalah janji tertanggung (verzekerde) untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi (verzekeraar), baik sekaligus maupun angsuran.

 -- Unsur kedua adalah janji penjamin untuk membayar sejumlah tertentu kepada tertanggung, baik sekaligus maupun secara angsuran, jika unsur ketiga dilaksanakan.

 -- Unsur ketiga merupakan peristiwa yang semula terjadi, namun belum diketahui apakah akan terjadi.

 B Unsur Asuransi

A.Pokok Asuransi - Objek kontrak umum.

Apa yang dibutuhkan pihak yang membuat kontrak dan apa yang penting untuk menyelesaikan kontrak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline