Nama: Mohamad Noer Ihsanuddin
NIM: 212111191
Kelas: HES 5E
1. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat, misalnya:
Tingkat penghormatan terhadap hukum di masyarakat dan kemampuan sistem hukum untuk menegakkan hukum sangat penting bagi efektivitas sistem tersebut. Kualitas hukum yang baik seperti kejelasan hukum, transparansi, dan keadilan dapat meningkatkan efektivitas. Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum mempengaruhi sejauh mana hukum dihormati dan ditaati. Akses yang tidak setara terhadap keadilan dapat melemahkan efektivitasnya karena tidak semua orang mempunyai akses yang sama terhadap keadilan. Dukungan masyarakat terhadap undang-dang tersebut dan kerja sama dalam penerapan dan penegakannya juga merupakan faktor penting.
Perlindungan hukum yang efektif mempunyai beberapa ciri, seperti:
Mereka memiliki integritas yang kuat serta menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam melaksanakan tugas kepolisian. Anda memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menyelesaikan situasi dengan tepat dan adil. Mereka bertindak adil dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan berpegang teguh pada prinsip keadilan. Kemampuan berkomunikasi dengan baik, baik dalam situasi stres maupun ketika berhadapan dengan masyarakat.Kesediaan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mencapai tujuan penegakan hukum. Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan hukum tanpa tekanan politik atau tekanan eksternal lainnya. Toleransi emosional meningkat ketika menghadapi situasi sulit dan penuh tekanan.
2. Ketika mempelajari hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis akan muncul dengan menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan bagaimana masyarakat memahaminya secara sosial, budaya, dan ekonomi.Contohnya adalah bagaimana masyarakat menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Syariah dalam kehidupan sehari-hari, dan dampak penerapan hukum ekonomi Syariah terhadap komunitas tertentu. Sebagai pendekatan sosiologi hukum terhadap kegiatan sosial.
3. Kritik terhadap sentralisme sosio-hukum cenderung menekankan bahwa pendekatan sistem hukum yang bersifat universal dapat mengabaikan keragaman budaya dan nilai-nilai di banyak daerah. Pluralisme hukum menekankan perlunya mengakui hukum umum atau hukum lokal dan mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia melalui pendekatan hukum progresif mungkin menyoroti lambatnya adaptasi hak-hak individu, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan minoritas, namun terdapat kebutuhan akan pendekatan yang lebih cepat dan komprehensif di Indonesia.
4. Hukum dan Kontrol Sosial : Pemahaman bahwa hukum bukan sekedar seperangkat aturan, tetapi juga alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga ketertiban sosial dan mengendalikan norma-norma yang dianggap penting dalam masyarakat. Saya pikir hukum dan kontrol sosial saling berkaitan karena hukum membantu menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Law as tool of engeenering: Konsep ini berfokus pada bagaimana hukum dapat dirancang atau dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Hukum dipandang sebagai alat yang dapat digunakan untuk mengubah perilaku atau struktur sosial. Saya percaya bahwa hukum sebagai alat teknologi dapat memberikan kontribusi besar dalam membangun masyarakat yang lebih baik jika digunakan secara bijaksana dan adil.