HAK ASASI MANUSIA, KEKERASAN KEPASA ANAK DI BAWAH UMUR
MOHAMAD IQBAL SABILA
(Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom)
ABSTRAK
Berbagai bentuk perundungan masih terjadi di kalangan anak-anak di Indonesia, meskipun telah menjadi aturan hukum dan didukung oleh konvensi internasional tentang perlindungan anak. Ukuran aturan hukum dan konvensi tidak menunda pembelian anak.
Bentuk bullying yang paling serius terhadap anak adalah pemerkosaan, kekerasan fisik dan psikis, yang menghambat tumbuh kembang anak di masa dewasa. Bentuk intimidasi terhadap anak ini terutama merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak anak.
(Kata Kunci: Kekerasan terhadap anak, HAM)
Latar belakang
Anak adalah amanah dan juga anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus senantiasa kita jaga karena mereka memiliki harkat, martabat, dan hak untuk menuntut ilmu sebagai manusia. Namun, kekerasan terhadap anak tidak pernah lepas dari pemberitaan di media, cetak dan elektronik. Kekerasan terhadap anak terjadi hampir setiap hari. Kekerasan terhadap anak adalah kekerasan yang dialami oleh anak, yang sering terjadi di sekitar rumah.
Kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan yang sebenarnya dilakukan oleh tetangga anak, seperti pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya sendiri dan berbagai kekerasan fisik.