Hal 1- 6 Kitab Fathul Qarib Al Mujib
Bab berkenaan Hukum -Hukum Ikrar (Pengakuan )
Iqrar ditinjau dari segi Bahasa merupakan langkah menetapkan . Secara syara’ ataupun ,definisi iqrar yaitu menyampaikan hak yang menjadi tanggungannya. Dengan definisi tersebut maka mengecualikan syahadah (kesaksian ) . Sebab syahadah adalah menyampaikan hak yang dimiliki seseorang yang berada di dalam tanggungan orang lain Hak yang diakui itu terbagi menjadi dua ;
Pertama , hak Allah SWT seperti mencuri dan berzina .
Untuk Hak Allah ,iqrar boleh dicabut . Seperti orang yang telah ,mengakui perbuatan zinanya mengatakan :” Aku mencabut pengakuan zinaku” atau áku berdusta di dalam pengakuan zinaku”.
Dan memang disunahkan bagi orang yang telah mengakui perbuatan zina untuk mencabut pengakuannya itu . Sedangkan untuk hak adami, Iqrar tidak boleh dicabut.
Perbedaan ini dikarenakan hak Allah dibangun atas dasar kemurahan . Sementara hak adami itu dibangun atas dasar perselisihan.
Keabsahan Iqrar itu memerlukan tiga syarat . Pertama, baligh. Sehingga tidak sah iqrar anak kecil meskipun mendapat restu dari walinya.
Kedua berakal . Maka tidak sah Iqrar orang gila ,orang yang sedang terkena epilepsi dan orang yang mengalami gangguan akal yang disebabkan sesuatu yang ditoleril , maka hukumnya sebagaimana orang yang mabuk.
Ketiga , murni kehendak sendiri. Maka tidak sah pengakuan seseorang yang dipaksa.