Lihat ke Halaman Asli

Mohamad BirulWalidhain

Guru Pondok Modern Darussalam Gontor

Bab Tentang Hukum-Hukum Ikrar

Diperbarui: 13 Juli 2024   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

idxchannel.com

Hal 1- 6  Kitab Fathul Qarib Al Mujib

Bab berkenaan Hukum -Hukum Ikrar  (Pengakuan )

Iqrar ditinjau dari segi Bahasa merupakan  langkah  menetapkan . Secara syara’ ataupun   ,definisi iqrar yaitu  menyampaikan hak yang menjadi tanggungannya. Dengan definisi tersebut maka mengecualikan syahadah (kesaksian ) . Sebab syahadah adalah menyampaikan hak yang dimiliki seseorang yang berada di dalam tanggungan orang lain Hak yang diakui itu terbagi menjadi dua ;

Pertama , hak Allah SWT seperti mencuri dan berzina .

Untuk Hak Allah ,iqrar boleh dicabut . Seperti orang yang telah ,mengakui perbuatan zinanya mengatakan :” Aku mencabut pengakuan zinaku” atau áku berdusta di dalam pengakuan zinaku”.

Dan memang disunahkan bagi orang yang telah mengakui perbuatan zina untuk mencabut pengakuannya itu . Sedangkan  untuk hak adami, Iqrar  tidak boleh dicabut.

Perbedaan ini dikarenakan hak Allah dibangun atas dasar kemurahan . Sementara hak adami itu dibangun atas dasar perselisihan.

Keabsahan Iqrar itu memerlukan tiga syarat . Pertama, baligh. Sehingga tidak sah iqrar anak kecil meskipun mendapat restu dari walinya.

Kedua berakal . Maka tidak sah Iqrar orang gila ,orang yang sedang terkena epilepsi dan orang yang mengalami gangguan akal yang disebabkan sesuatu yang ditoleril , maka hukumnya sebagaimana orang yang mabuk.

Ketiga , murni kehendak sendiri. Maka tidak sah pengakuan seseorang yang dipaksa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline