Lihat ke Halaman Asli

Kado Akhir Tahun Dari Ombudsman untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang

Diperbarui: 9 Januari 2019   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di penghujung tahun 2018 kemarin, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan kado dari Ombudsman. Tetapi buka kado yang indah, pasalnya kado yang diberikan Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah rapor merah untuk 3 dinas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

Dilansir dari palapanews.com, ketiga dinas tersebut yaitu Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Kabupaten Tangerang.

Dimana beliau baru saja dilantik pada bulan September lalu menjadi Bupati Kabupaten Tangerang untuk periode kedua yaitu tahun 2018-2023. Dan hal ini juga berkaitan dengan salah satu misi beliau 5 tahun ke depan yaitu "Peningkatan pelayanan publik yang didukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, berwibawa, transparan dan bertanggung jawab".

Di dalam laporan Ombudsman tersebut yang saya kutip dari palapanews.com, beliau menyebutkan masalah penanganan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dan orang hilang pada Dinas Sosial menjadi satu diantara yang dikeluhkan. Lalu masalah kehabisan blangko pada Disdukcapil dan maraknya calo e-KTP menjadi sorotan tajam dan aduan masyarakat, serta buruknya kinerja Dinas Perhubungan untuk penanganan KIR kendaraan. 

Apalagi per bulan Oktober 2018 lalu, menurut Syafrudin selaku Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang yang saya kutip dari indopos.co.id masih ada 151.768 masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum mempunyai E-KTP. Sehingga banyak masyarakat yang merasa resah dan mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman lantaran instansi atau dinas terkait tidak memberikan solusi yang konkret.

Dengan adanya laporan buruk masyarakat dari Ombudsman untuk ketiga dinas tersebut, tentu akan berdampak buruk pula terhadap etos kerja para pegawai di dinas tersebut di mata masyarakat. Sehingga perlu diadakan evaluasi menyeluruh dari ketiga dinas tersebut terutama kinerja para pegawainya guna mengembalikan kepercayaan masyarakat dan semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Apalagi sebelumnya beliau sudah menjabat selama satu periode, sehingga seharusnya lebih memahami bagaimana cara menangani permasalahan yang ada khususnya terkiat pelayanan publik. Jabatan beliau sebagai Bupati Kabupaten Tangerang juga masih terbilang sangat lama hingga tahun 2023, dan jika hal ini tidak ditangani dengan serius tentu akan berdampak terhadap hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline