Rekening gendut begitulah istilah yang baru booming di Negeri ini, pada hakekatnya adalah sebuah rekening yang diduga mencurigakan atau istilah hukumnya tindak pencucian uang ( money laundering) .
Kebetulan saya bekerja di perbankan mencoba untuk beri gambaran bahwa sesungguhnya mudah seskali medeteksi aliran dana seseorang yang diduga mempunyai rekening yang mencurigakan tersebut.
Cukup saya berikan gambaran secara umum, bahwa di Indonesia telah dibentuk Lembaga Tim Independen yang di sebut PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ) yang tujuan utamanya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan jaringan teroris di Indonesia.
Bank umum baik Negeri atau Swasta dan BPR wajib membentuk petugas Tim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris ( Tim APU & PPT ) yang tiap bulan wajib melaporkan ke PPATK dalam 3 hal pelaporan berupa: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Keuangan Tunai dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri .
Pelaporan ini benar-benar sangat dan dijaga kerahasiaannya, petugas yang ditunjuk di perbankanpun tidak diperbolehkan membocorkan pelaporan ini, meskipun pada sesama rekan kerja di Kantor.
Ada beberapa ketentuan yang harus dilaporkan khusunya dalam jumlah minimal uang dan jumlah transaksi per bulannya.
Pada perkembangan selanjutnya di perbankan juga di wajibkan menerapkan pelaporan yang disebut rekening abnormal, khusus untuk yang ini tidak menetapkan besaran nilai uang, berapapun jumlah uangnya hanya di fokuskan pada jumlah transaksi yang over, misalnya seseorang berganji Rp 2.500.000,- per bulan, diperkirakan tanggal-tanggal tua uang menipis tapi rekeningnya tiap hari ada transaksi Rp 1.000.000,- per hari, ini wajib di laporkan.
Siapapun yang teridentifikasi memiliki rekening gendut bisa ditindak dan dijerat pidana TPPU, dan data-data itu telah dimiliki fihak PPATK. Dan penegak Hukum baik kepolisian, kejaksaan atau KPK bisa dengan mudah bisa meminta data seseorang yang di identifikasi mempunyai rekening dari uang kejahatan atau hasil korupsi.
Ibaratnya PPATK itu kalau di kepolisian Intel atau FBI nya di dunia perbankan Indonesia, begitu ada laporan langsung bisa bertindak mengakses data secara lengkap dan fihak perbankan juga selalu pro aktif bila sewaktu-waktu PPATK meminta print out rekening koran dari rekening orang yang berperkara, dan Bank wajib hukumnya memberikan datatersebut.
Melihat hal tersebut orang awanpun bisa menilai, begitu akuratnya data rekening gendut tersebut.
Dan ketika kemarin di Negeri ini dihebohkan dengan rekening g endut milik BG dimana KPK menetapkan sebagai tersangka, semoga dengan sedikit gambaran tentang PPATK tersebut anda bisa dengan mudah menilai layak dan tidaknya.
Akhir kata mari kita nyanyi saja, ber fals ria, ber ndut-ndut ria.
REKENING GENDUT ( Syair Iwan Fals )
Rekening gendut
Rekening gendut yang bisa kentut
Kebanyakan ngemil
Daging rakyat dicuil-cuil
Di koran-koran di televisi
Lucu namanya nggak lucu akibatnya
Rekening gendut kentut tak berbunyi
Tapi baunya busuk sekali
Ia cuma kertas
Dengan halaman berlembar-lembar
Keluar masuk duit
Sulit terlihat karena dikempit
Angka-angka terus memuai
Entah darimana singgah dimana
Transaksi gelap di dunia perbankan
Rahasia umum atas nama kepentingan umum
PNS muda mungkin juga yang tua
Golongan 3B sampai ke level menteri
TNI Polri juga tak terkecuali
Entah bagaimana dengan presidennya
Wakil rakyatnya rekening gendut
Jaksa dan hakim rekening gendut
Wartawannya rekening gendut
Kalo yang nyanyi rekeningnya pas-pasan