Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Sajili

Karyawan Swasta

Strategi UMKM di Era Pandemi

Diperbarui: 26 Juli 2021   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pixabay.com

Pandemi Covid-19 di Indonesia telah menujukkan kondisi menurun saat ini. Kebijakan Pemerintah untuk perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021 tetap diambil. Hal ini ditetapkan sebagai langkah antisipasi lonjakan penyebaran covid-19 yang semakin tinggi. Keputusan perpanjangan masa PPKM darurat ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli 2021.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), saat ini memiliki peranan penting bagi perkembangan laju ekonomi saat ini. Pasalnya, UMKM dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara. Menurut Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan usaha milik perorangan atau badan usaha perorangan yang produkitf dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang.

Upaya yang dapat dilakukan oleh para pelaku UKM dan UMKM agar dapat bersaing dengan produk lainnya dengan cara memanfaatkan media sosial atau ecommerce. Mempromosikan dan menjual produk melalui media digital secara efektifitas dan efisiensi dapat dilakukan. Pelaku usaha dapat melakukan kerjasama dengan ecommerce untuk membantu UMKM go digital dengan cepat. Hal ini merupakan bentuk sinergitas agar mengembangkan usaha UKM dan UMKM di Indonesia.

Peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memfasilitasi bagi pelaku usaha untuk memberikan pelatihan dan pendampingan yang secara terintegrasi dengan marketplace, artinya setelah UMKM yang masih berjualan secara offline bisa memasarkan produknya ke marketplace sendiri. Edukasi dapat dilakukan secara berkala dengan mengumpulkan semua pelaku usaha UMKM dan mengadakan suatu acara seminar mengenai pemahaman menggunakan marketplace. Serta mengundang para pelaku marketplace untuk dapat memberikan edukasi mengenai pemanfaatan platform digital tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline