Negeri ini sudah 1,5 tahun diselimuti oleh pandemi karena virus Covid-19 yang melanda dunia. Segala keterbatasan aktifitas bagi masyarakat dirasakan dalam segala hal, baik ekonomi, sosial, dan Pendidikan.
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal pandemi sudah bergerak berusaha menyelamatkan masyarakat dari keganasan virus.
Kasus pertama virus ini terjadi di Kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Setelah itu, Covid-19 menular antar manusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara, termasuk Indonesia.
Saat semua masih meragukan adanya Covid-19 di Indonesia, Partai Demokrat sudah bergerak melalui instruksi AHY dengan Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com , Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan sepuluh instruksi yang ditujukan bagi kader Partai Demokrat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus corona.
"Partai Demokrat memandang perlu dilakukan Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona secara intensif, masif dan terkoordinasi," ujar AHY dikutip dari surat intruksi Partai Demokrat bernomor Instruksi/01/III/2020, Selasa (24/3/2020).
AHY menjelaskan, intruksi tersebut ditujukan untuk ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR-RI, ketua DPD Partai Demokrat, hingga ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
AHY juga menginstruksikan para kadernya melakukan kegiatan Gerakan Nasional Partai Demokrat Peduli dan Berbagi. AHY meminta para kader Demokrat turut mendata kelompok masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Partai Demokrat di berbagai daerah melakukan kegiatan sosial seperti penyemprotan disinfectan, pembagian masker, wastafel, hand sanitizer, juga sembako kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh wakil rakyat dari Demokrat di kota Cirebon, dari DPR RI ada Herman Khaeron melalui Hero Center, sedangkan untuk DPRD Provinsi Jawa Barat ada Sri Budihardjo Herman melalui Sahabat Budihardjo Herman (SBH) cepat tanggap dari awal pandemi terjadi.
Setelah Covid-19 semakin mengganas, Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 T ahun 2020 tentang PSBB, yang berlaku sejak 1 April 2020.