Lihat ke Halaman Asli

Apa Itu "Public Private Partnership"?

Diperbarui: 19 April 2021   01:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pembangunan sendiri merupakan suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas manusia.  Dalam pemerintahan suatu Negara pembangunan merupakan aspek yang sangat penting terutama pembangunan dalam infrastruktur.  Pembangunan infrastruktur sendiri merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk memnuhi kebutuhan masyrakat, tetapi dengan ketidak seimbangnya kebutuhan pembaangunan dan anggaran dana membuat pemerintah menerapakan beberapa konsep salah satunya yaitu Public Private Partnership (PPP). 

Public Private Partnership (PPP) sendiri merupakan konsep diamana memuat kerjasama antara pemerintah dengan pihak investor atau swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Public Private Partnership (PPP) ini telah dilakukan penerapanya diberbagai Negara maju.

Untuk detail konsep pelaksanaan Public Privet Partnership (PPP) ini sendiri yaitu pemerintah berperan sebagai badan usaha lelang proyek pembangunan dalam menentukan pihak swasta yang akan mengerjakan proyek tersebut dan juga memberikan sedikit bantuan dana pembangunan kepada pihak swasta, setelah terpilihnya pihak swasta maka pemerintah dan pihak swasta melakukan perjanjian tentang proyek terkait, pemerintah juga ikut melakukan pengawasann terhadap berjalanya proyek tersebut. 

Pihak swasta sendiri berperan dalam proses pembangunan proyek,termasuk penyediaan material, pekerja, kontruksi, serta teknologi teknologi yang digunakan. Setelah pembangunan selesai pihak swasta berhak memakai dan mempergunakan proyek tersebut selama beberapa tahun sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah, setelah habis masa kontrak, maka proyek tersebut diserahkan semuanya kembali kepada pemeritah. Proyek infrastruktur dengan model BOT ini dianggap paling efektif. Karena kurangnya dana dari pemerintah untuk pembiayaan pembangunan, yang dimana pelaksanaan pembangunan akan dilanjutkan dengan bantuan investor (yaitu swasta) tanpa kehilangan aset daerah. Pasalnya, aset daerah yang digunakan investor untuk membangun infrastruktur nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah.

Peraturan kerjasama atau kemitraan di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, yang menjelaskan bahwa keitraan merupakan kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menegah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menegah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat saling menguntungkan . selain itu juga telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomer 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang menjelaskan bahwa BOT atau Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Negara atau daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sara berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana fasilitas setelah berakhir jangka waktu . 

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur menyebutkan bahwa aturan main yang fair bagi para pihak yang terlibat kerjasama dalam membagi hak dan kewajibannya secara proposional akan mendukung iklim berbisnis yang kondusif.  Untuk contoh penerapanya sendiri  di Indonesia  kerjasama yang dilaksanakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan PT. Indraco, Pembangunan Jalan Tol, pembangunan lrt, dan sebagainya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline