Lihat ke Halaman Asli

Moh Ali Masum

Mahasiswa Fakultas Geografi UMS

Apa Itu Mubahalah?

Diperbarui: 4 Maret 2021   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Mubahalah?
Saat ini di media sosial santer berita tentang mubahalah. Tentu banyak yang bertanya-tanya, apa itu mubahalah?


Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.


Mubahalah tentu saja sebuah sumpah yang tidak bisa sembarangan diucapkan. Ada syarat yang mesti dipenuhi antara kedua belah pihak yang berselisih, agar kebohongan yang dipendam oleh pihak tertentu mampu dibongkar hanya atas kuasanya.


Tiba-tiba saja gunung tersebut dikerumuni dengan asap hitam. Sehingga para pendeta ketakutan dan mengatakan: kalau kalian melakukan ini dan benar nabi, maka kita akan terlaknat seumur hidup, tapi seluruh keturunan kita akan dilaknat. Jangan lakukan, lebih baik kami membayar upeti.


Tentang mubahalah tersebut telah disinggung dalam firman Allah SWT, surat Ali Imran ayat ke-61 yang Artinya: "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."


Nyatanya, sumpah mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan telah dilakukan karena resiko atau konsekuensinya sangat besar, bahkan dapat berujung pada kematian.


Dikisahkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, menurut pengalaman di lapangan, bagi pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari setahun, terhitung dari hari pelaksanaan mubahalah.


Cara pelaksanaannya adalah masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya, baik istri maupun anak, dan hadir secara berhadapan, untuk kemudian melaksanakan sumpah.


Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkan laknat kepada penuduh dan keluarganya.

Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah SWT agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline