Oleh : Moh.Faizin,SH
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Tepat pada tangal 18 November 2021, Muhammadiyah genap berusia 109 tahun, sebuah usia yang cukup dewasa bagi sebuah organisasi masyarakat. Usia yang lebih tua dari usia bangsa Indonesia itu sendiri yaitu 76 tahun. Kontribusi Muhammadiyah bagi negara sudah tidak diragukan lagi, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, dan aspek sosial masyarakat yang lainnya. Muhammadiyah selalu hadir sebagai solusi dalam permasalahan – permasalahan bangsa. Tidak terkecuali dimasa pandemi covid-19 ini, kontribusi Muhammadiyah tidak diragukan lagi, Muhammadiyah secara aktif berkontribusi dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19, baik secara medis yang mana tim medis yang terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan dari rumah sakit Muhammadiyah menjadi garda terdepan penanggulangan covid-19, maupun secara non-medis dengan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak covid-19. Disamping kontribusi Muhammadiyah dalam bidang kesehatan, dalam upaya penanggulangan Covid-19 diatas, yang tidak kalah penting adalah peran muhammadiyah dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat khsusnya masyarakat kurang mampu.
Pandemi Covid-19 tidak menghentikan permasalahan hukum yang ada, hal tersebut dapat dilihat masih maraknya pemberitaan kasus pelanggaran hukum yang ada di media massa. Demikian pula dengan proses penegakan hukum ada, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan masih tetap berjalan. Pengadilan-pengadilan masih ramai menerima perkara dengan menerapkan sistem protokol kesehatan.
Permasalahan hukum bisa menimpa siapa saja, baik si ber-uang (masyarakat menengah keatas) maupun si ber-utang (masyarakat menengah kebawah). Permasalahan yang sering terjadi adalah, ketika masyarakat menengah kebawah yang mengalami permasalahan hukum, akan kesulitan dalam mendapatkan pendampingan hukum akibat tidak adanya biaya untuk membayar jasa seorang advokat. Berbeda dengan masyarakat menengah keatas yang secara finansial tidak kekurangan uang untuk menyewa jasa advokat sesuai yang mereka inginkan. Guna memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, dan sesuai dengan amanat konstitusi (UUD 1945), maka dibutuhkan peran lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara sukarela atau gratis (UU 16/11).
Sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia, dengan sumber daya manusia kader-kader hukum Muhammadiyah, serta basis organisasi yang sangat besar dan terorganisir mulai dari tingkat pusat hingga tingkat ranting, kontribusi Muhammadiyah dalam pemberian bantuan hukum bagi si ber-utang sangatlah penting. Dengan kontribusi Muhammadiyah dalam mengatasi permasalahan hukum yang ada dimasyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah kebawah, mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara hukum bukanlah hal yang mustahil.
Pemberian bantuan hukum oleh Muhammadiyah dilakukan melalui lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH Muhammadiyah) baik yang ada di Pusat maupun di daerah yang tersebar di seluruh Nusantara. Pada tahun 2018, dilakukan sarasehan nasional pembentukan LBH Muhammadiyah yang diselenggarakan di Malang, yang mana dalam sarasehan tersebut point pembahasannya adalah pembentukan LBH Muhamadiyah di tingkat daerah. LBH Muhammadiyah yang ada didaerah akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan menangani permasalahan hukum yang ada di daerah.
Dalam menangani permasalahan hukum yang ada di daerah, sangat diperlukan sinergi antara struktur organisasi yang ada, mulai dari yang ada di ranting, cabang dengan LBH Muhammadiyah yang ada di tiap daerah. Sinergitas antara ranting-ranting Muhamamdiyah selaku struktur organisasi Muhammadiyah ditingkat paling dasar yang ada di tingkat desa, sebagai media perantara antara masyarakat dengan LBH Muhammadiyah yang ada di daerah sangatlah penting khususnya dimasa pandemi Covid-19 saat ini melanda, yang mana pandemi covid-19 menyebabkan berbagai permasalahan sosial masyarakat, tidak terkecuali masyarakat desa, termasuk didalamnya permasalahan hukum bagi masyarakat menengah kebawah. Permasalahan hukum bagi masyarakat menengah kebawah bukanlah hal yang sederhana, dengan ketidak pahaman terhadap hukum, sangat dimungkinkan mereka mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil, penindasan dan kesewenang-wenangan oleh pihak lain yang berakibat fatal bagi kehidupan dan nasib masyarakat menengah kebawah tersebut.
Melalui ranting-ranting muhammadiyah yang ada, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi, kemudian dari ranting-ranting akan menghubungkan ke LBH Muhamadiyah yang ada di daerah, sehingga LBH Muhammadiyah yang ada di daerah dapat mengetahui permasalahan-permasalahan hukum yang ada di ranting dan memberikan bantuan hukum yan dibutuhkan. Sinergitas yang baik seperti itu akan benar-benar mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara hukum sehingga masyarakat akan sangat terbantu.
Untuk mewujudkan sinergitas yang baik antar struktur organisasi yang ada, dibutuhkan karakter kader muhammadiyah yang berjiwa filantropi. Filantropi merupakan sifat tolong menolong kepada sesama, yang mana jiwa filantropi tersebut sesuai dengan nilai-nilai dari bangsa Indonesia itu sendiri. Jika dikaitkan antara filantropi dengan karakter dari kader-kader Muhamamdiyah, maka mengutip pendapat Prof. Yuhanar Ilyas, M.Ag (Ketua PP Muhammadiyah), kader muhammadiyah harus memiliki 10 karakter yaitu : 1. al-Fahmu (paham agama), 2. al-Ikhlas (keikhlasan), 3. al-Amal (pengamalan agama), 4. al-Jihad (berjuang dalam kebaikan), 5. al-Tadhiah (Rela Berkorban), 6. al-Jama’ah (Semangat Berjamaah), 7. at-Tho’ah (Loyalitas),8. al-Ukhuwwah (persaudaraan), 9. ats-Tsabat (Istiqomah), 10. at-Tajjarud (kebanggaan). Berdasarkan pendapat dari Prof. Yuhanar tersebut jika kita kaitkan dengan karakter filantorpi Muhammadiyah, maka 10 karakter Kader Muhammadiyah itu sendiri merupakan cerminan dari filantropi sebagai bagian dari ideologi Muhammadiyah yang dalam penerapannya berupa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, sehingga karakter-karakter tersebut sangat penting bagi kader Muhammadiyah. Pemahaman kepada setiap kader Muhamamdiyah tentang usaha yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari dakwah dalam bidang hukum untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Selain petingnya Sinergitas dan karakter filantropi bagi kader muhammadiyah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang hukum, upaya/peran LBH Muhammadiyah itu sendiri kepada masyarakat kurang mampu tidak kalah pentingnya. Terkait peran LBH Muhammadiyah, penulis mengkategorikan menjadi 2 (dua) : yaitu peran LBH Muhammadiyah secara preventif dan peran LBH Muhammadiyah secara represif. Peran peventif adalah upaya yang dilakukan oleh LBH Muhammadiyah dalam memeberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak akan/ meminimalisir melakukan pelanggaran hukum. Dengan pemahaman hukum yang cukup, akan memunculkan kesadaran hukum bagi masyarakat akan konsekwensi dari akibat perbuatan yang dilakukannya. Kemudian peran yang kedua adalah peran LBH Muhammadiyah secara represif. Peran LBH Muhammadiyah secara represif yaitu upaya dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu yang mengalami permasalahan hukum (Acces for Justice), mulai dari konsultasi hingga upaya dipersidangan.