Lihat ke Halaman Asli

Wahyu tuhan

Mahasiswa

Pengaruh Undang-undang ITE dalam Kehidupan Masyarakat

Diperbarui: 20 April 2019   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan nasional yang merupakan proses dari kelanjutan yang senantiasa tanggap terhadap dinamika yang terjadi dalam masyarakat, dengan adanya Globalisasi informasi, Indonesia sebagai masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan  yang mulai berkembang saat ini, merupakan dampak dari dunia industry yang di awali oleh inggris di abad 19. Dengan berkembangnya dunia maka kehidupan menjadi sangat mudah, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan dapat diketahui dengan cepat.

Internet dalam masa ini, bukan lagi kebutuhan sukender melainkan merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal ini bisa dirasakan dengan aneka hal yang terjadi di kehidupan dunia dapat dirasakan teknologi informasi, baik pendidikan, ekonomi, politik dan kesehatan dari fonemena ini negara dengan kekuasan yang diberikan oleh hukum dituntut untuk membuat peraturan dengan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kehidupan sekarang, pemerintah dengan mengesahkan UU ITE (Informasi dan transaksi elektronik) yang terus berkembang pesat maka penggunaan dan pemanfaatannya harus digunakan dan di manfaatkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan indonesia, secara aman dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Permanfaatan teknologi yang terus berkembang berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu masyarakat diharapkan untuk mengunakan dengan sebaik-baiknya sesuai yang tertera di pasal 4 UU ITE yang didalamnya yaitu :

a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia

b. Mengebangkan perdagangan dam perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat

c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik

d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi soptimal mungkin dan bertanggung jawab ; dan,

e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Dari pasal 4 UU ITE, dapat kita pahami sebenarnya terciptanya UU ITE merupakan wujud kehawatiran pemerintah dalam perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar public diberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum dalam penggunakan teknologi informasi. Sebenarnya dengan terciptanya UU tersebut, publik yakni konsumen di lindungi oleh pemerintah dari pihak pemberi informasi yang dapat membohongi publik.

Yang di rasakan akhir-akhir ini, ada anggapan dari beberapa tokoh masyarakat terciptannya UU ITE bukan lagi yang terdapat di pasal 4 poin (a), (d) dan (e).  karena mereka merasa teresolasi dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Malah sebagian masyarakat beranggapan dengan adanya UU ITE mereka terasa dibatasi dalam menyatakan pendapat yang dalam sedangkan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" dan pasal 28F UUD 1945"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline