Lihat ke Halaman Asli

Moh. Zayyadi

Jurnalis

Menelisik Ulang Sosok Ir. Sutami: Bahan Renung bagi Bangsa

Diperbarui: 16 September 2021   07:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masa sekarang, duduk dijabatan tinggi dengan hidup banyak harta semua orang pasti menginginkan posisi tersebut. Sebutlah menjadi Menteri, Kehidupannya yang mewah dengan fantastis gaji serta fasilitas dari negara yang memadai. Namun tidak untuk Ir. Sutami, seorang Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik era Presiden RI ke-1 Ir Soekarno dan Presiden RI ke-2 Soeharto. 

Ia terkenal dengan hidupnya yang sederhana, hingga dijuluki menteri termiskin di Indonesia. Dan prestasinya yang gemilang; proyek raksasa seperti Gedung DPR, Jembatan Semanggi, dan Waduk Jatiluhur yang dibangun. Tentu masih banyak lagi lainnya menginspirasi demi berdedikasi mengabdi pada negara.

Semasa hidupnya ia alami dengan sederhana tanpa menyia-nyiakan jabatannya dengan memuaskan diri, memilih hidup ramah ketimbang berfoya-foya dari jabatan yang diperoleh padahal sayogyanya ia bisa menikmati jika pun mau. 

Belasan tahun menjabat sebagai menteri, Sutami selalu menjaga kesederhanaannya. Saking sederhananya, atap rumah yang ditinggali Ir Sutami ternyata bocor. Kondisi itu diungkapkan Staf Ahli Menteri PU, Hendropranoto Suselo. Lebih miris lagi, suatu ketika ia tidak mampu membayar tagihan listrik di rumah pribadinya di Surakarta. Mahasiswa lulusan Ilmu Teknologi Bandung ( ITB ) itu ternyata pernah kekurangan uang hingga telat bayar listrik.

Yang paling terkesan, Sutami tidak pernah tergoda untuk korupsi, penampilan dan tindakannya tetap bersahaja. Ir Sutami sama sekali tidak pernah bermewah-mewahan; tidak memanfaatkan fasilitas negara secara berlebihan. Menurut informasi, ia mengembalikan semua fasilitas negara yang pernah ia terima.

Dikaitkan kementrian sekarang, korupsi terjadi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Dalam negara kekuasaan, penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa elit dianalogi hal yang biasa karena ada kesempatan kekuasaan. Namun penegak hukum tetap ada. 

Menurut Lawrence M. Friedman, hukum memiliki fungsi pengawasan sosial atau social control. Artinya hukum berperan untuk mengawasi dan mengendalikan lingkungan sosial di masyarakat. Hukum sebagai social control juga berarti memaksa warga masyarakat untuk mau berperilaku sesuai dengan hukum. Jika tidak mematuhinya atau melanggar, maka sanksi akan diberikan.

Kondisi Sutami memprihatinkan, namun dia sebenarnya menorehkan prestasi gemilang sebagai menteri. Sosok sepertinya patut diperbincangkan baik, sifatnya menjadi bahan refleksi dan renungan untuk diimplementasikan di era menangtang masa kini.  Wallahu a'lam !

Penulis : Moh. Zayyadi/Ilmu Komunikasi/Universitas Trunojoyo Madura




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline