Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.Sementara kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.
Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun banyak keresahan yang muncul karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupannya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat senior mendahulukan hak di atas kewajiban. Menjadi pejabat tidak cukup hanya dengan pangkat, tetapi mereka dipaksa untuk berpikir. Dalam hal ini, keseimbangan antara hak dan kewajiban masih belum dan kurang terpenuhi suetuhnya. Ketika tidak ada keseimbangan,antara hak dan kewajiban hal ini akan menimbulkan kesenjangan sosial yang berkepanjangan ketimpangan sosial berkepanjangan.
Dalam UUD 1945 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan sudah di setujui oleh MPR. Pada UUD 1945 pasal 28 yang memiliki makna yakni Negara menjamin atas hak asasi manusia secara menyeluruh dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi dan kehidupan yang layak sebagai warga Negara.
Melihat keadaan fakta yang terjadi di masyarakat banyak dari mereka yang merasakan atas hak nya sebagai warga Negara masih banyak dan belum terpenuhi sepenuhnya. Mereka yang tinggal dengan keadaan yang tidak sewajarnya dan sangat membutuhkan atas perolehan haknya yaitu dengan penghidupan yang layak dan wajar sebagai warga Negara yang sudah memenuhi kewajibannya untuk tunduk dan mematuhi peraturan pemerintah. Ketidak seimbangan ini terhadap hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara akan menimbulkan tindak kekerasan dan deskriminasi pada rakyat yang haknya belum terpenuhi, seperti mencuri dan pelanggaran hukum atas emosi warga Negara yang belum terpenuhi seutuhnya.
Pada pasal 28D ayat 1 yang berbunyi tentang "Hak atas pengakuan, jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum" mengutip pada pasal dan ayat ini memberikan makna terhadap hak warga terhadap jaminan,perlindungan dan keadilan kebijakan hukum yang sudah ditetapkan tanpa memandang siapa yang terjerat di depan badan hukum. Pada UUD ini sering terjadi ketidak adilan terhadap keputusan hukum, seakan akan kebebasan terhapa pelanggaran hukum hanya biasa dan diperbolehkan oleh mereka yang ber uang. Hal ini bisa kita simpulkan bahwa keputusan badan hukum bisa kita bayar dengan uang untuk meminimalisir hukuman yang ditetapkan oleh yang bersangkutan. Sedangakan mereka seperti rakyat kecil yang melakukan pelanggaran hukum yang tidak terlalu bersangkutan terhadap kepentingan Negara, diperlakukan dengan hukuman yang tidak sebanding olehnya dari pada mereka yang melakukan pelanggaran hukum yang sangat bersangkutan penting terhadap citra Negara dan kepentingannya diperlakukan dengan hukuman yang tidak setimpal dan terkadang hukuman tersebut bisa mereka bayar dengan uang. Jadi melihat kepentingan pejabat pemerintahan saat ini yang masih tergila atas uang bukan untuk mengabdi kepada masyarakat yang masih banyak dari mereka membutuhkan perlindungannya dan sangat berhak mendapatkan perlindungan yang layak olehnya.
Kepentingan salah satu Negara untuk menjadi Negara yang maju bukan hanya dilihat dari sektor infrastrukturnya dan perekonomiannya. Akan tetapi pertanyaanya dengan Negara yang ekonominya tumbuh bagus. apakah Negara tersebut sudah merata kesejahteraan dengan rakyatnya dengan kehidupan yang layak bukan dengan fasilitas yang megah akan tetapi hanya segelintir dari warga negaranya yang hanya menikmati atas pembangunanya. Dan bagaimana dengan mereka yang masih sangat membutuhnkan terhadap jaminan kesehatan, pendidikan dan pekerjaan yang layak baginya. Melihat kepentingan Negara sebenarnya saat ini yang hanya lebih mementingkan pembangunan Negara dari pada mensejahterakan rakyatnya atas pemenuhan haknya menjadi kesenjangan sosial yang terjadi atas kepentingan pemerintah terhadap keputusannya.
Jadi pada dasarnya kepentingan atas hak dan kewajiban sebagai warga dan Negara harus terpenuhi dan seimbang untuk menuai kenyamanan dan kesejahteraan terhadap kelanggengan hidup sebagai warga Negara dan untuk menjamin kehidupan yang lebih baik untuk menjadi Negara yang maju dan sejahtera merata dengan rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H