Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Krisna

Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Ketahui Hak-Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

Diperbarui: 29 Juli 2021   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi dunia kerja (via elements.envato.com)

Apakah kamu karyawan baru? Atau sudah bekerja sekian lama tapi belum paham hak-hak apa saja yang kamu miliki termasuk hak cuti karyawan?

Tenang, hak karyawan sebenarnya sudah di atur pemerintah, melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 misal.

Undang-undang ketenagakerjaan ini mengatur mulai dari gaji, upah lembur, waktu istirahat, dan juga hak cuti karyawan yang dijelaskan secara detail dalam undang-undang ini.

Jadi sebenarnya kamu tidak perlu khawatir lagi tentang hak dan kewajiban kamu sebagai karyawan. Karena hal itu pasti sudah di atur dan negara menjamin hak-hak sebagai pekerja terpenuhi.

Tapi sebagai karyawan, ada baiknya memang jika kamu memahami hak dan kewajiban yang kamu miliki agar kamu dapat memelihara hubungan baik dengan perusahaan atau kantor tempatmu bekerja.

Kamu bisa membaca lebih rinci tentang UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 di sini.

Nah, artikel ini bertujuan untuk membantu kamu yang belum mengetahui atau belum paham tentang UU Ketenagakerjaan ini. Dalam artikel ini saya akan menjelaskan beberapa poin yang wajib kamu tahu.

Gaji

Ilustrasi gaji sebagai hak karyawan (via elements.envato.com)

Mengenai gaji, hal ini sudah menjadi hak karyawan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline