Lihat ke Halaman Asli

Moerni Tanjung

founder of https://moerni.id

UU PDP Jaminan Keamanan Data Pribadi?

Diperbarui: 20 September 2022   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembobolan data pribadi kini bisa disanksi serius. Setelah disahkannya UU PDP. Foto: ilustrasi/Kementrian Komunikasi dan Informasi

Jakarta - 20 September - (moerni) -- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya disahkan. UU ini disahkan dalam sidang paripurna DPR ke 5 masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 Selasa (20/9). Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Loedwijd Freidrich Paulus. Didampingi Rachmat Gobel. Selalu Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Pengesahan undang-undang ini mendudukkan Indonesia sebagai negara kelima di Asia Tenggara. Yang memiliki peraturan perlindungan data pribadi. Setelah Singapura. Malaysia. Thailand. Dan Filipina.

Ada 16 bab dan 76 pasal dalam Undang-Undang ini. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan  di antaranya; jenis data yang harus dilindungi. Serta sanksi yang bisa dijatuhkan. Jika terjadi kebocoran data.

Mengutip kata data. Jenis data yang harus dilindungi terbagi dalam dua kategori yakni spesifik dan umum. Data spesifik yang dimaksud. Adalah; Informasi kesehatan Biometrik, seperti sidik jari dan retina mata. Genetika. Catatan kejahatan. Data anak. Keuangan pribadi. Sedangkan data pribadi yang bersifat umum. Di antaranya; Nama lengkap. Jenis kelamin. Kewarganegaraan. Agama. Status perkawinan.

Untuk sanksi; Pidana lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila dengan sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Sanksi juga berlaku bagi koorperasi yang tak sanggup melilndungi data. Sanksinya 10 kali dari sanksi maksimal pidana denda untuk perseorangan.

Dalam kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka. Yang sudah membocorkan 679.180 dokumen. Lewat situs breached.to. Maka bisa dijatuhi sanksi dengan UU PDP yang baru.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan. UU PDP membuat pemerintah memiliki kewenangan penegakan dan pengawasan pengelolaan data pribadi. Baik oleh badan publik maupun swasta.

"Ini (UU PDP) dapat dimaknai kehadiran payung hukum. Perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif," ucap Johnny Plate kepada BBC Indonesia.

Ilustrasi pengamanan data pribadi. Foto: Ditjen Aptika

Kominfo

Tak hanya itu, UU PDP kata Johnny juga memicu kesadaran dan kebiasaan baru masyarakat. Agar lebih menyadari dan menjaga data pribadinya. Serta menghormati data pribadi orang lain. "Ini kebiasaan baru atau new habit. Seiring kemajuan teknologi yang pesat." Tambahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline