Suatu informasi memiliki siklus, mulai dari pembuatan informasi, peredaran, penggunaan, sampai dengan habis masa berlaku dan penghapusan. Dan ancaman terhadap keamanan informasi dapat terjadi pada setiap tahap siklus tersebut. Untuk itu, sejak suatu informasi dibuat, yakni sejak dari tangan pelanggan saat menuliskan nomor KK dan NIK di perangkat masing-masing, lalu pengiriman, penyimpanan, penggunaan, dan pengelolaan sampai dengan informasi itu tidak berlaku harus diamankan. Keamanannya meliputi aspek kerahasiaan, keaslian, dan keutuhan informasi.
Aspek kerahasiaan berarti hanya pemilik dan pihak-pihak yang diperbolehkan menurut undang-undang saja yang dapat menggunakan informasi tersebut. Aspek keaslian berarti terdapat kesesuaian antara informasi dengan pemilik informasi. Dan aspek keutuhan berarti informasi yang diterima tidak mengalami modifikasi selama data dikirim, dan digunakan. Tiga aspek keamanan informasi inilah yang wajib diberikan jaminan oleh pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi kepada masyarakat.
Sebelum program ini dijalankan, pemerintah harus memastikan penyelenggara jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia memenuhi standar ISO 270001 agar data pribadi pelanggan tidak bocor dan disalahgunakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, Kominfo juga dapat memberikan pengamanan terutama dari sisi teknologi pengamanan informasi pelanggan melalui kerja sama dengan lembaga pemerintah lain yang fokus pada pengamanan informasi, salah satunya yang baru disahkan oleh Presiden yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pengamanan ini berupa implementasi algoritma enkripsi dengan merujuk pada Peraturan Kepala Lemsaneg nomor 5 tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah dan melakukan IT Security Assessment pada sistem aplikasi yang digunakan dalam pengiriman, penggunaan, peredaran, dan penyimpanan secara berkala dan berkelanjutan.
Lemsaneg sebagai embrio BSSN telah memiliki algoritma standar pemerintah dan telah melakukan IT Security Assessmentkepada sistem informasi milik pemerintah di Indonesia baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Setelah dinyatakan aman, maka program validasi nomor pelanggan ini dapat dijalankan.
Karena begitu pentingnya data dan informasi dalam pelaksanaan program ini, pemerintah harus sungguh-sungguh dalam mengawasi dan mengendalikan siklus data dan informasi milik pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang notabene adalah warna negara Indonesia, justeru merasa was-was karena menyerahkan informasi pribadi kepada negara. Negara harus menjadi pelindung yang memberikan rasa aman kepada warganya, dengan begitu masyarakat akan percaya sepenuhnya kepada negara sehingga stabilitas keamanan di Negeri ini akan terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H