Lihat ke Halaman Asli

Mulyadi

Researcher

Potensi Cyberterorism di Indonesia

Diperbarui: 17 Oktober 2017   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Belum ada definisi resmi yang menjelaskan arti cyberterorism. Berdasarkan definisi yang dikemukakan pada seminar-seminar tentang cyber attacks, cyberterorism merupakan aktivitas terencana yang mengganggu, atau ancaman terhadap komputer dan / atau jaringan, dengan maksud untuk menyebabkan kerusakan. Lebih jauh lagi kerusakan yang diinginkan mempengaruhi kehidupan sosial, ideologi, agama, politik atau untuk mengintimidasi seseorang dengan maksud tertentu. Internet digunkan sebagai alat untuk merencanakan serangan, radikalisasi dan rekrutmen, metode menyebarkan propaganda dengan tujuan mengganggu, menciptakan kegaduhan dan rasa was-was di tengah-tengah masyarakat.

Indonesia berpotensi sangat besar menjadi negara tujuan cyberterorism karena keadaan demografi indonesia sangat beragam. Dalam hal respon terhadap terorisme tradisional, pemerintah dan masyarakat indonesia patut diapresiasi. Dengan keberagaman yang sangat tinggi, Indonesia berhasil mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala macam rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Partai Komunis Indonesia gagal mengganti ideologi Pancasila, Republik Indonesia Serikat dibubarkan, Gerakan Aceh Merdeka dan berakan papua merdeka berhasil diredam, dan beragam isu-isu pluralisme yang mengancam keutuhan Indonesia dapat diselesaikan sampai dengan saat ini.

Di era siber, tantangan mempertahankan stabilitas negara lebih besar lagi. Teknologi Informasi menjadi senjata paling ampuh untuk membentuk opini masa, mengumpulkan, mengorganisir, dan memobilisasi masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Apalagi, belum semua masyarakat di Indonesia mampu menyikapi/menggunakan teknologi dengan benar. Situasi ini dapat dimanfaatkan teroris untuk mencapai tujuannya, yakni menciptakan unstable condition dengan menyebarkan ketakutan, informasi hoax, aksi hacking, cracking, pencurian data pribadi, dan sebagainya.

Keadaan ini lebih sulit ditangani karena serangan-serangan yang dilakukan tidak terlihat sehingga tidak dapat diantisipasi, sulit menemukan pelaku sebenarnya karena teroris tidak berada di tempat kejadian, tidak ada bukti fisik yang dapat dijadikan bahan penyelidikan karena aksinya dilakukan melalui jaringan komputer, dan perkembangan teknologi informasi sangat cepat sehingga aparat penegak hukum harus berlomba dengan teroris supaya tidak ketinggalan baik dari sisi kompetensi maupun infrastruktur teknologinya.

Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus kompak menghadapi cyberterorism, karena pada dasarnya tujuan dari teroris adalah menciptakan kekacauan dan ketakutan di masyarakat sehingga stabilitas negara terganggu. Negara juga harus mampu memproteksi infrastruktur kritis dari cyber attacks untuk meminimalisir resiko yang ditimbulkan.

referensi:

- For additional information, see CRS Report RL33123, Terrorist Capabilities for Cyberattack: Overview and Policy
Issues
, by John W. Rollins and Clay Wilson.

- http://www.nato.int/structur/library/bibref/cyberterrorism.pdf




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline